Momen Haru Mantan Terpidana Dirut ASDP Ira Puspadewi Resmi Bebas dari Rumah Tahanan KPK

1 jam, 36 menit lalu - Didik Setiawan

Merahputih.com - Mantan terpidana kasus korupsi proses Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019–2022, yakni Ira Puspadewi (tengah), Muhammad Yusuf Hadi (kiri), dan Harry Muhammad Adhi Caksono (kanan), menyapa wartawan usai dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (28/11/2025).

Sebelumnya, mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry periode 2017–2024, Ira Puspadewi, divonis 4,5 tahun penjara. Sementara Direktur Komersial dan Pelayaran ASDP periode 2019–2024, Muhammad Yusuf Hadi, serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan periode 2020–2024, Harry Muhammad Adhi Caksono, masing-masing dijatuhi hukuman 4 tahun penjara terkait perkara yang dinilai merugikan negara hingga Rp 1,253 triliun.

Ketiganya dibebaskan setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi. Keputusan tersebut diambil setelah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), karena baik para terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum KPK tidak mengajukan banding.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa dengan status hukum yang sudah final, Presiden berwenang memberikan rehabilitasi. Melalui kebijakan ini, ketiga mantan direksi tersebut tidak lagi diwajibkan menjalani pidana yang sebelumnya dijatuhkan oleh majelis hakim.

Keputusan Presiden (Keppres) Rehabilitasi itu juga memulihkan kembali status mereka sebagai direksi nonaktif ASDP, sehingga secara otomatis kembali aktif sebagaimana sebelum perkara ini diproses. (MP/Didik Setiawan).

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan