Modus Hacker 'Bjorka' Indonesia 5 Tahun Lolos dari Kejaran Polisi
Kamis, 02 Oktober 2025 -
Merahputih.com - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial WFT (22) asal Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut), yang diduga hacker 'Bjorka'.
Wakil Direktur Siber Direktorat Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus mengatakan WFT diduga menggunakan dark web untuk beraksi meretas 4,9 juta data nasabah bank selama lima tahun terakhir.
"Dia bermain di dark web tersebut di mana di dark web tersebut yang bersangkutan sudah mulai mengeksplor sejak tahun 2020," kata Fian kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (2/10).
Baca juga:
Hacker ‘Bjorka’ Indonesia Ditangkap, Akui Pegang Data Jutaan Perusahaan Swasta & Perbankan
Fian mengatakan WFT aktif di dark web dengan username Bjorka. Pelaku diduga berganti username menjadi SkyWave, Shint Hunter, hingga Oposite6890 pada Agustus 2025.
Pelaku juga menyamarkan dirinya dengan membuat menggunakan berbagai macam, tentunya email atau nomor telepon atau apa pun itu. “Sehingga yang bersangkutan sangat susah untuk dilacak oleh aparat penegak hukum," jelasnya.
Pengungkapan WFT bermula dari laporan salah satu bank terkait akses ilegal. Pelaku dengan menggunakan akun X @bjorkanesiaa mengklaim telah meretas akun nasabah bank tersebut.
Baca juga:
Polri Dalami Dugaan Pembobolan Data Kepolisian Oleh Hacker Bjorka
"Dia mengklaim bahwa sudah melakukan hack kepada 4,9 juta akun database nasabah," kata Kasubdit IV Ditres Siber Polda Metro Jaya AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon.
WFT dijerat dengan Pasal 46 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 48 juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara. (Knu)