Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Modus Baru Peredaran Narkoba, Jadikan Penyandang Disabilitas Kurir Sabu Diupah Rp 20 Juta

Mula Akmal - Kamis, 22 September 2022

MerahPutih.com - Segala cara digunakan bandar narkoba untuk mengendarkan barang haramnya ke masyarakat. Salah satunya menggunakan penyandang disabilitas untuk melakukan penyelundupan.

Seperti kasus yang diungkap Polres Metro Jakarta Pusat ini. SY (45) perempuan asal Asahan, Sumatera Utara ditangkap karena kedapatan menyelundupkan 5 kilogram Sabu dari Medan.

Baca Juga:

Polisi Tangkap 2 Pengedar Sabu Seberat 1 Kg di Bandara Soekarno-Hatta

Ia ditangkap saat turun dari bus di terminal Daan Mogot, Tangerang Kota, Selasa (20/9) lalu.

Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Komarudin menuturkan, sabu itu dimasukan ke dalam tas yang dibawa penyandang disabilitas itu.

"Ini sudah pengiriman kedua kalinya. Pengakuannya, per satu kilogram sabu, ia menerima upah Rp 20 juta," kata Komarudin dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (22/9).

Komarudin melanjutkan, modus menggunakan disabilitas untuk pengantaran narkoba adalah modus baru. Yakni untuk menghilangkan kecurigaan dari orang lain.

"Maka digunakan orang-orang catatan khusus seperti saudari kita yang disabilitas yang memang berpenampilan terlihat tidak mencolok," ungkap lulusan AKPOL 1997 ini.

Oleh pelaku, SY, narkoba itu diminta dikirimkan ke salah satu hotel di Gambir Jakarta Pusat.

Polisi juga menangkap pelaku AT yang bertugas mengambil narkoba itu. Sekaligus FF yang menyuruhnya. Mereka diciduk di daerah Bogor dan Cideng.

"Saat digeledah kami temukan narkoba jenis ekstasi dan sabu," jelas Komarudin.

Rilis Kasus Narkotika Antar Provinsi oleh Kapolres Jakpus Kombes Komarudin. (Foto: MP/Joseph Kanugrahan)

Narkoba produksi Malaysia yang dikirim lewat laut ini rencananya akan dijual ke masyarakat umum. Penjualan bisa lewat paket yang dikirim menggunakan jasa antar barang atau ditempel di tiang listrik.

Pelaku sengaja mengirimkan menggunakan kalimat acak, namti pelaku lain tinggal mengambilnya dengan dalih salah alamat.

"Jadi hati-hati saja kalau menerima paket yang tiba-tiba dikirim ke rumah kita padahal kita tak merasa memesan," jelas Komarudin.

Jika sampai tersebar, narkoba sebanyak ini bisa menimbulkan korban jiwa yang banyak.

"Kalau tak dihentikan. Ini bisa menyebabkan korban sampai 12.500 jiwa," ucap Komarudin.

Komarudin memastikan, hukuman berat tetap menanti kelompok disabilitas yang terlibat jaringan narkoba. Meskipun SY berkelit tak tahu isi tas yang diminta ia bawa dari orang tak dikenal itu.

"Setiap orang sama di mata hukum, nanti ranahnya pengadilan menenukan dengan berbagai pertimbangan," imbuh mantan Kapolres Tangerang Kota ini.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 114 sub 112 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun. (*)

Baca Juga:

Bandar Sabu Malaysia-Indonesia Terbongkar hingga Penyergapan Kampung Boncos

Baca Artikel Asli