Mobil Negara Bukan Berarti Bebas Masuk Jalur TransJakarta, STNK-nya Bakal Diblokir
Jumat, 06 Juni 2025 -
MerahPutih.com - Mobil pelat dinas milik negara bukan berarti dapat bebas melintas melalui jalur TransJakarta. Kepolisian memastikan kendaraan roda empat berpelat dinas yang melintas di jalur TransJakarta tetap akan terkena tilang.
"Semua kendaraan yang melakukan pelanggaran pasti tercapture oleh kamera ETLE. Mau pelat hitam, mau pelat merah, itu sudah tercapture dan itu sudah otomatis STNK-nya terblokir," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin dalam keterangannya, Jumat (6/6).
Kombes Komarudin menambahkan timnya akan langsung berkoordinasi dengan instansi terkait jika ada mobil dinas yang tertangkap tilang ETLE untuk proses pemblokiran.
"Untuk kendaraan dinas itu hasil capture diserahkan kalau Polri langsung ke Propam, kalau untuk TNI langsung ke Polisi Militer," tutur perwira polisi berpangkat melati tiga itu.
Baca juga:
Dirlantas Kombes Komarudin memaparkan itu semua untuk menanggapi video viral di media sosial Instagram melalui akun @fakta.jakarta yang memperlihatkan pelanggaran mobil dinas melintas di jalur TransJakarta.
Namun, dalam video yang viral itu terlihat dua polisi malah memberi sikap hormat ke arah mobil yang melanggar menerobos jalur TransJakarta.
"Sebuah mobil dinas pejabat terekam masuk ke jalur khusus busway Transjakarta. Dalam rekaman tersebut dua anggota kepolisian terlibat memberi hormat saat mobil itu melintas," tulis akun @fakta.jakarta, dikutip Antara. (*)