MKMK Diminta Tak Terburu-buru Keluarkan Putusan
Kamis, 02 November 2023 -
MerahPutih.com - Mahkamah Kehormatan MK (MKMK) menetapkan waktu putusan sidang etik hakim konstitusi.
Mereka akan membacakan putusan terkait laporan dugaan pelanggaran etik oleh hakim konstitusi Anwar Usman dkk pada Selasa (7/11) mendatang dengan dalih sebelum penetapan Capres/Cawapres.
Baca Juga:
Praktisi Hukum Petrus Selestinus menilai, tahapan persidangan perkara etik terkesan terburu-buru.
"Karena memang belum apa-apa Ketua MKMK (Jimly Asshidiqqie) sudah menetapkan akhir masa sidang harus selesai tanggal 7 November 2023, padahal MKMK memiliki jadwal waktu sidang untuk 1 bulan lamanya hingga akhir November 2023," kata Petrus di Jakarta, Rabu (1/11).
Petrus melihat, setelah Mahkamah Konstitusi diganggu, kini MKMK-pun seolah tidak mandiri lagi.
"Seperti sudah dikendalikan oleh proses politik," jelas Petrus yang juga koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia ini.
Petrus berujar, Ketua Majelis MKMK Jimly Asshiddiqie harus bisa menjaga dan mengembalikan asas kekuasan Kehakiman yang merdeka dan asas kemandirian MK dan MKMK.
Ini guna memulihkan kepercayaan publik yang sudah berada di titik nadir melihat ulah sebagian Hakim Konstitusi, yang mengorbankan marwah, martabat dan keluhuran Hakim Konstitusi.
"MKMK, tidak boleh terpengaruh dengan jadwal dan tahapan pemilu di KPU," tutup Petrus.
Baca Juga;
Sekedar informasi, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengatakan pihaknya akan membacakan putusan terkait laporan dugaan pelanggaran etik oleh hakim konstitusi pada Selasa (7/11) mendatang.
Hal itu lantaran pengusulan bakal pasangan calon pengganti capres-cawapres oleh partai politik atau gabungan partai politik berakhir pada 8 November mendatang.
Jimly menjelaskan MKMK memiliki waktu 30 hari untuk mengadili etik para hakim konstitusi.
Karena itu, untuk menghindari asumsi publik bahwa MKMK sengaja mengulur waktu untuk membacakan putusan etik terkait putusan usia capres-cawapres, maka MKMK sepakat untuk membacakan putusan tersebut pada 7 November. (Knu)
Baca Juga:
MKMK Selidiki Dugaan Pelanggaran Etik Hakim dalam Putusan Batas Minimal Usia Capres/Cawapres