MKD Nyatakan Ketua MPR Bamsoet Langgar Kode Etik

Senin, 24 Juni 2024 - Dwi Astarini

MERAHPUTIH.COM - MAHKAMAH Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo atau yang karib disapa Bamsoet melanggar kode etik. Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu dinyatakan melanggar kode etik karena mengklaim semua parpol menyetujui amandemen UUD 1945.

Putusan tersebut dibacakan Ketua MKD DPR Adang Daradjatun di ruang sidang MKD, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/6). "Amar putusan, MKD memutuskan dan mengadili sebagai berikut: satu, menyatakan Teradu (Bamsoet) terbukti melanggar," kata Adang.

Adang menjelaskan perbuatan Bamsoet tidak menaati kode etik yang tertuang dalam Pasal 2 ayat (4) juncto Pasal 3 ayat 2 juncto Pasal 20 ayat (1) Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik.

Baca juga:

Isu Munaslub Golkar, Bambang Soesatyo Mengaku Belum Tahu

Oleh karena itu, MKD memberikan sanksi ringan dan teguran tertulis kepada Bamsoet. "Kepada Teradu agar tidak mengulanginya dan lebih berhati-hati dalam bersikap," ucap Adang.

Bamsoet sebelumnya dilaporkan ke MKD oleh mahasiswa Universitas Islam Jakarta, Muhammad Azhari, atas dugaan pelanggaran kode etik pada 6 Juni 2024. Azhari melaporkan Bamsoet ke MKD karena pernyataan mantan Ketua DPR itu di media yang mengklaim bahwa semua fraksi partai politik telah setuju untuk mengamandemen UUD 1945.

"Atas pernyataan Saudara (Bamsoet) di media daring yang menyatakan bahwa seluruh partai politik telah sepakat untuk melakukan amandemen UUD 1945 dan memastikan siap melakukan amandemen tersebut termasuk untuk menyiapkan peraturan peralihannya," ungkap keterangan dalam undangan pemanggilan Bamsoet.(Pon)

Baca juga:

Kata Ojo Kesusu Jokowi jadi Pantun Penutup Pidato Ketua MPR Bambang Soesatyo

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan