MKD: Laporan Sudirman Said Bisa Jadi Pencemaran Nama Baik

Rabu, 18 November 2015 - Noer Ardiansjah

Merahputih Politik - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Junimart Girsang menyatakan jika Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said tidak segera menyerahkan alat bukti rekaman asli pembicaraan Setya Novanto terkait pencatutan nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada pihak Freeport, maka masalah baru akan muncul.

Junimart Girsang mengatakan, alat bukti asli itu sangat dibutuhkan MKD guna melakukan penyelidikan mendalam terhadap kasus dugaan pencatutan nama Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

"Saya khawatir jika tidak diserahkan dalam 14 hari ke depan akan muncul masalah baru, yaitu fitnah dan pencemaran nama baik," katanya kepada wartawan, di komplek DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (18/11).

Dijelaskannya, semestinya pelapor SS (Sudirman Said) selaku yang berkepentingan harus aktif melakukan pembuktian-pembuktian hukum dengan segera mungkin memberikan bukti-bukti akurat dan kuat agar kasus segera diselesaikan.

"Jangan sampai kasus molor akibat rekaman asli belum diserahkan, bisa memperlambat kerja MKD," ujarnya.

Untuk itu, MKD berharap agar Menteri Sudirman Said segera memberikan bukti rekaman tersebut.

"Kalau sibuk, lagi keluar negeri bisa melalui Sekjen atau Biro Hukumnya," pungkas politisi PDIP ini. (fdi)

 

Baca Juga:

  1. Desmond Mahesa: Kocok Ulang Saja, Siapa Tahu Saya Jadi Ketua DPR
  2. Gaduh dan Hebohnya Ketua DPR Setya Novanto
  3. MKD: Tidak Ada Aturannya Setya Novanto Harus Mundur
  4. TU DPR Sebut Surat Setya Novanto ke Pertamina Palsu
  5. Ribuan Orang Tanda Tangani Petisi Pemecatan Setya Novanto

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan