Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi

Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026

Merahputih.com - Niat hati Ahmad Royani mengubah aturan perpanjangan SIM yang dinilai memberatkan harus kandas di tangan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Lalu, apa alasan MK tolak gugatan SIM dan bagaimana kronologi hakim MK menolak gugatan Ahmad Royani.

Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) ini terpaksa 'gigit jari' setelah Majelis Hakim Konstitusi memutuskan untuk tidak menerima Permohonan Nomor 267/PUU-XXIV/2026 terkait uji materiil Pasal 85 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca juga:

Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus, Operator Wajib Sediakan Layanan ini

Keputusan tegas ini diambil MK bukan hanya karena persoalan pokok perkara, melainkan akibat adanya fatalitas dalam prosedur administrasi dari pihak pemohon.

Kronologi & Alasan MK Menolak Gugatan SIM

Dalam sidang pembacaan putusan pada Rabu (12/8), MK mengungkapkan bahwa pemohon, dalam hal ini Ahmad Royani, gagal memenuhi syarat formal pengajuan gugatan.

Wakil Ketua MK Saldi Isra membeberkan beberapa kelalaian teknis pemohon yang membuat berkas tidak valid:

  1. Tidak Menyerahkan Berkas Fisik (Hard Copy): Pemohon hanya mengirim dokumen digital tanpa tanda tangan asli.
  2. Bukti Tidak Sah: Dokumen fotokopi alat bukti yang diserahkan tidak dibubuhi meterai.
  3. Kegagalan Pembuktian: Tanpa adanya berkas fisik yang sah, majelis hakim tidak dapat mengesahkan alat bukti di dalam persidangan.

Hukum Tidak Bikin Aturan Khusus untuk Orang Lupa

Arsip

Selain cacat teknis, Majelis Panel Hakim yang diisi oleh Saldi Isra, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi memberikan sentilan menohok.

MK menegaskan tugas utamanya adalah menguji norma hukum demi kepentingan publik secara luas, bukan merombak undang-undang hanya untuk memaklumi kecerobohan personal.

Itu kan kepentingan Bapak sendiri, Pak. Orang lain banyak yang tepat waktu. Masa Mahkamah harus menoleransi orang yang telat secara administratif, padahal Bapak sudah tahu kapan waktu perpanjangan SIM,

tegas Saldi Isra dalam persidangan.

Karena gugatan dinyatakan cacat syarat formal sejak awal, MK tidak melanjutkan pemeriksaan ke pokok perkara.

Konsekuensinya, mekanisme perpanjangan SIM sesuai UU LLAJ tetap berlaku resmi.

Awal Mula Gugatan: SIM Telat 3 Hari, Harus Ujian dari Nol

Perkara ini bermula dari pengalaman pribadi Ahmad Royani. Ia memegang SIM A yang masa berlakunya habis pada 2 Juni 2026. Namun, ia baru mendatangi kantor pelayanan perpanjangan pada 5 Juni 2026 alias terlambat tiga hari.

Petugas kepolisian menolak permohonannya dan mewajibkan Ahmad mengikuti seluruh rangkaian tes ujian SIM dari awal layaknya membuat SIM baru.

Merasa dirugikan, Ahmad Royani melayangkan gugatan ke MK.

Menurutnya, tidak adanya aturan masa tenggang menimbulkan beberapa dampak negatif:

  1. Pemborosan Biaya & Waktu: Pemohon kehilangan waktu, tenaga, dan harus mengeluarkan biaya ekstra yang tidak proporsional.

  2. Kompetensi Dianggap Hangus: Kelalaian administratif singkat menghapus kualifikasi mengemudi secara instan.

  3. Hilangnya Kepastian Hukum yang Adil: Dianggap bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945.

Perbandingan Aturan SIM vs STNK dan Paspor

Cara

Dalam argumentasinya, Ahmad menilai sanksi keterlambatan SIM jauh lebih keras ketimbang dokumen publik lainnya:

data-path-to-node="38"> >Jenis Dokumen >Sanksi Terlambat Perpanjang >Status Kualifikasi/Hak >SIM (Lalu Lintas) >Wajib ujian ulang dari awal (pemutihan total) >Kualifikasi mengemudi dianggap gugur >STNK (Kendaraan) >Denda pajak administratif >Kendaraan & registrasi tetap aman >Paspor (Imigrasi) >Penerbitan dokumen baru tanpa tes ulang >Status kewarganegaraan/data tetap valid

Baca juga:

Ganjil Genap Jakarta tak Berlaku 17 Agustus 2026, Simak Aturannya

Tuntutan Pemohon yang Ditolak MK

Melalui petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan frasa "dan dapat diperpanjang" dalam Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat. Ahmad mengusulkan agar aturan diubah menjadi:

  • Diberikan masa tenggang keterlambatan secara bertahap.

  • Penerapan sanksi denda administratif secara proporsional bagi yang telat.

  • Ujian SIM ulang hanya diwajibkan bagi warga yang mengalami keterlambatan ekstrem.

Namun, dengan dikeluarkannya putusan MK ini, seluruh tuntutan tersebut resmi gugur dan pemegang SIM yang masa berlakunya habis tetap wajib menempuh ujian baru dari awal.

Baca Artikel Asli