MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu

Kamis, 27 November 2025 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 239 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang meminta agar rakyat bisa memberhentikan anggota DPR RI.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan perkara nomor 199/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (27/11).

MK menilai dalil permohonan tidak beralasan hukum. Menurut MK, keinginan agar konstituen diberikan hak untuk memberhentikan anggota dewan tidak selaras dengan konsep demokrasi perwakilan.

Baca juga:

PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menjelaskan Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 telah mengatur peserta pemilu untuk memilih anggota DPR dan DPRD adalah partai politik.

Ajukan PAW ke Parpol atau Jangan Dipilih Lagi

Menurutnya, apabila menilai terdapat anggota DPR atau DPRD yang tidak lagi layak menjadi anggota dewan, pemilih dapat mengajukan keberatan kepada partai politik serta menyampaikan untuk me-recall anggota DPR atau DPRD dimaksud.

“Bahkan sesuai dengan regularitas waktu penyelenggaraan pemilihan, pemilih seharusnya tidak memilih kembali anggota DPR atau anggota DPRD yang dianggap bermasalah pada pemilu berikutnya,” tutur hakim konstitusi.

Baca juga:

MKD Putuskan Sanksi untuk 5 Anggota DPR Nonaktif, Sahroni dan Eko Patrio Dihukum Paling Berat

Secara teknis, MK menilai permohonan tersebut sama dengan melakukan pemilu ulang di daerah pemilihan yang bersangkutan, yang justru menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Keinginan para pemohon agar konstituen di daerah pemilihan diberi hak yang sama dengan partai politik sehingga dapat mengusulkan pemberhentian antarwaktu anggota DPR dan anggota DPRD, pada dasarnya tidak sejalan dengan demokrasi perwakilan,” paparnya.

Mahkamah menegaskan bahwa mekanisme recall oleh partai politik tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. Penegasan ini telah dituangkan dalam putusan sebelumnya, termasuk Putusan Nomor 008/PUU-IV/2006, 38/PUU-VIII/2010, dan 22/PUU-XXIII/2025.

Baca juga:

Dasco Buka Alasan MKD DPR Tolak Pengunduran Diri Keponakan Prabowo

“Pertimbangan atau penilaian penggantian anggota DPR dan DPRD oleh partai politik dimaksud dilakukan selaras dengan keberadaan Mahkamah Kehormatan Dewan,” tandas Guntur, dikutip Antara.

Perkara ini diajukan mahasiswa Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna. Mereka meminta agar Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 ditafsirkan menjadi “diusulkan oleh partai politiknya dan/atau konstituen di daerah pemilihannya.” (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan