MK Tegaskan Putusan Adalah Konstitusi, Pemerintah Klaim Selalu Patuh

Rabu, 07 Januari 2026 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, menegaskan bahwa seluruh elemen bangsa wajib mematuhi dan menjalankan putusan Mahkamah sebagai bentuk nyata implementasi prinsip negara hukum di Indonesia.

"Sebagai perwujudan prinsip negara hukum, setiap putusan pengadilan, termasuk putusan MK, sudah sepatutnya dipatuhi dan dijalankan," ujar Suhartoyo dalam Sidang Pleno Khusus Laporan Tahunan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (7/1).

Merespons penegasan tersebut, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan komitmen penuh pemerintah dalam mengawal setiap putusan MK.

Baca juga:

Program BSU 2026 Belum Diumumkan, Kemenaker Minta Warga Tidak Tertipu Tautan Pendaftaran

Ia mengklaim bahwa sejauh ini pemerintah selalu kooperatif dan segera melakukan perbaikan undang-undang jika dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.

"Apa yang pemerintah tidak jalankan terkait putusan MK? Semuanya dijalankan. Jika MK menyatakan bertentangan dengan Konstitusi, pasti langsung kami laksanakan," tegas Supratman.

Baca juga:

Gugatan Ariel Noah Cs Soal UU Hak CIpta Dikabulkan, Kemenangan Musisi Indonesia di Meja Mahkamah Konstitusi

Untuk diketahui, sepanjang tahun 2025, MK tercatat telah mengeluarkan 14 putusan monumental yang berdampak langsung pada tatanan kenegaraan dan sosial, antara lain:

  1. Politik & Pemilu: Penghapusan presidential threshold (ambang batas pencalonan presiden) dan pemisahan pemilu nasional serta lokal mulai 2029.

  2. Pendidikan & Sosial: Jaminan sekolah SD-SMP gratis (negeri/swasta) dan pembatalan UU Tapera karena dianggap membebani rakyat.

  3. Tata Kelola Negara: Larangan rangkap jabatan bagi menteri/wakil menteri serta pembatasan jabatan sipil bagi anggota Polri aktif.

  4. Hukum & Lingkungan: Perlindungan bagi pejuang lingkungan hidup dari tuntutan hukum dan penegasan hak imunitas jaksa secara konstitusional bersyarat.

  5. Ekonomi & Properti: Evaluasi ketat hak atas tanah di IKN dan kepastian hukum terkait hak cipta bagi pelaku pertunjukan.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan