MK Putuskan Pemerintah Wajib Gratiskan SD-SMP, Mendikdasmen Tegaskan Sekolah Swasta Tetap Bayar
Senin, 02 Juni 2025 -
MerahPutih.com - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti angkat suara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan pemerintah pusat dan daerah wajib membebaskan biaya pendidikan.
Pembebasan biaya ini untuk jenjang SD hingga SMP, baik di sekolah negeri, swasta, maupun madrasah sederajat. Namun, Mendikdasmen menegaskan pelaksanaannya tidak menggratiskan semua pendidikan negeri dan swasta.
“Artinya, sekolah swasta masih boleh memungut biaya dengan syarat tertentu,” kata Abdul Mu’ti kepada wartawan di Jakarta Pusat, Senin (2/6).
Menurut Abdul Mut'i, pemerintah akan menyusun skema pendanaan baru sebelum kebijakan ini dijalankan agar tidak membebani sekolah, khususnya swasta dan madrasah.
Baca juga:
Golkar Khawatir Negara Tidak Sanggup Jalankan Putusan MK Gratiskan SD-SMP
Putusan MK ini merupakan pengabulan sebagian dari permohonan uji materi UU Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), khususnya terkait frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”.
Abdul menyebut dirinya menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto, untuk melaksanakan putusan yang memerintahkan pendidikan dasar gratis baik yang diselenggarakan oleh sekolah negeri maupun swasta.
Tidak hanya arahan Presiden, Mendikdasmen menyebut eksekusi putusan MK itu juga menunggu hasil koordinasi dengan Kementerian Keuangan, dan persetujuan DPR soal anggaran.
“Terkait dengan pelaksanaannya (putusan MK) tentu kami harus koordinasi dengan Kementerian Keuangan, dan juga harus menunggu arahan dari Bapak Presiden,” kata Abdul yang juga Sekretaris Umum PP Muhammadiyah ini. (Knu)