MK Putuskan Pemerintah Wajib Gratiskan SD-SMP, Mendikdasmen Tegaskan Sekolah Swasta Tetap Bayar
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti. Foto: Muhammadiyah
MerahPutih.com - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti angkat suara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan pemerintah pusat dan daerah wajib membebaskan biaya pendidikan.
Pembebasan biaya ini untuk jenjang SD hingga SMP, baik di sekolah negeri, swasta, maupun madrasah sederajat. Namun, Mendikdasmen menegaskan pelaksanaannya tidak menggratiskan semua pendidikan negeri dan swasta.
“Artinya, sekolah swasta masih boleh memungut biaya dengan syarat tertentu,” kata Abdul Mu’ti kepada wartawan di Jakarta Pusat, Senin (2/6).
Menurut Abdul Mut'i, pemerintah akan menyusun skema pendanaan baru sebelum kebijakan ini dijalankan agar tidak membebani sekolah, khususnya swasta dan madrasah.
Baca juga:
Golkar Khawatir Negara Tidak Sanggup Jalankan Putusan MK Gratiskan SD-SMP
Putusan MK ini merupakan pengabulan sebagian dari permohonan uji materi UU Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), khususnya terkait frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”.
Abdul menyebut dirinya menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto, untuk melaksanakan putusan yang memerintahkan pendidikan dasar gratis baik yang diselenggarakan oleh sekolah negeri maupun swasta.
Tidak hanya arahan Presiden, Mendikdasmen menyebut eksekusi putusan MK itu juga menunggu hasil koordinasi dengan Kementerian Keuangan, dan persetujuan DPR soal anggaran.
“Terkait dengan pelaksanaannya (putusan MK) tentu kami harus koordinasi dengan Kementerian Keuangan, dan juga harus menunggu arahan dari Bapak Presiden,” kata Abdul yang juga Sekretaris Umum PP Muhammadiyah ini. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Mendikdasmen Usul MBG Dikelola Mandiri Dapur Sekolah, Guru Bantu-Bantu dapat Bayaran
Satu Tahun Pemerintahan Prabowo, IndoStrategi Beberkan Pemeringkatan Kinerja para Menteri
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Teror Bom di Sekolah, DPR: Serangan terhadap Institusi Pendidikan dan Rasa Aman