MK: Penanganan UU Ciptaker Tak Terpengaruh Pernyataan Jokowi

Kamis, 08 Oktober 2020 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan penanganan permohonan gugatan Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) tak terpengaruh oleh kekuasaan. Termasuk pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat menghadiri Laporan Tahunan MK Tahun 2019 pada 28 Januari 2020 yang meminta MK mendukung omnibus UU Ciptaker.

Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono mengatakan, pernyataan Jokowi tersebut merupakan pernyataan politik yang tidak bisa dihindari MK. Namun, Fajar memastikan MK tidak terlibat dalam dukung mendukung suatu UU.

Baca Juga:

Mendagri Klaim UU Cipta Kerja Pangkas Prosedur Izin Usaha

"Sebagai pernyataan politik ya itu tak bisa dihindarkan. Tapi, semua tahulah, MK tak terlibat dalam dukung mendukung suatu UU atas nama kewenangan yang dimiliki. Dan, saya meyakini, MK tak pernah menyampaikan pendapat atau pernyataan soal dukung mendukung UU," kata Fajar saat dikonfirmasi, Kamis (8/9).

Fajar memastikan, peristiwa apapun tidak akan mempengaruhi kejernihan berpikir Majelis Hakim Konstitusi. MK, kata dia, akan tetap menangani gugatan terkait UU Ciptaker berdasarkan Undang-undang Dasar.

Jubir MK Fajar Laksono
Jubir MK Fajar Laksono

Fajar pun meminta masyarakat untuk turut memantau proses penanganan perkara agar berjalan sesuai koridor ketentuan peraturan perundang-undangan

"Insya Allah. Untuk itu, silakan publik ikut mengawal dan memonitor setiap persidangan dan perkembangan penanganan perkara," ujarnya.

Baca Juga:

Tito Janji Libatkan Kepala Daerah Bikin Aturan Turunan UU Cipta Kerja

Fajar menegaskan, MK siap menerima dan memproses setiap permohonan yang diajukan terkait UU Ciptaker. Penanganan setiap gugatan UU Ciptaker akan diperlakukan sebagaimana pengujian UU lainnya.

"Kalau permohonan nanti diajukan, ya biasa aja. MK akan perlakukan sebagaimana hukum acara yg berlaku. Sejauh ini tidak ada persiapan-persiapan yang bersifat khusus. MK memastikan selalu siap menerima dan memroses permohonan PUU (pengujian undang-undang)," tutup dia. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan