MK Larang Jaksa Agung dari Parpol, ST Burhanuddin Bantah Terlibat

Selasa, 05 Maret 2024 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melarang jabatan jaksa agung diisi dari kalangan pengurus partai politik (parpol).

Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menepis dugaan usulan uji materiil Pasal 20 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia tersebut datang dari institusinya.

“Bukan aku yang ngajuin, loh, bukan kejaksaan yang ngajuin,” kata Burhanuddin, saat ditemui wartawan di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (5/3).

Baca juga:

Ahok Ingin Jadi Jaksa Agung atau Menkeu Saat Ditawari Jabatan di Pemerintahan

Namun, Burhanuddin enggan berkomentar lebih jauh terkait putusan MK itu. “Wah, aku enggak komentar dulu,” tandas Jaksa Agung yang ke-24 itu.

MK pada sidang pleno Kamis (29/2) mengabulkan sebagian gugatan uji materi Pasal 20 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021. Perkara nomor 6/PUU-XXII/2024 itu diajukan Jovi Andrea Bachtiar yang berprofesi sebagai jaksa.

Amar putusan MK mengubah norma pasal tersebut dengan menambahkan syarat lain, yakni yang diangkat menjadi jaksa agung bukan merupakan pengurus parpol kecuali telah berhenti sekurang-kurangnya lima tahun sebelum diangkat.

Baca juga:

Jaksa Agung Pantau Ketat Bawahan Jelang Pencoblosan

Dengan begitu, pasal tersebut selengkapnya berbunyi “Untuk dapat diangkat menjadi jaksa agung harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a sampai dengan huruf f termasuk syarat bukan merupakan pengurus partai politik kecuali telah berhenti sebagai pengurus partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebelum diangkat sebagai jaksa agung”.

Sejak berdiri 12 Agustus 1945 sampai sekarang dilansir dari Antara, jabatan Jaksa Agung dari kalangan parpol pernah dijabat Baharuddin Lopa periode 6 Juni–3 Juli 2001 dari Partai Golkar dan Marzuki Darusman periode 29 Oktober 1999–1 Juni 2001 yang merupakan jaksa karier dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). (*)

Baca Juga:

Jaksa Agung Peringatkan Anak Buahnya di Institusi Lain Tak Jadi Musuh dalam Selimut

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan