MK Larang Jaksa Agung dari Parpol, ST Burhanuddin Bantah Terlibat


Jaksa Agung ST Burhanuddin. ANTARA/HO-Puspen Kejaksaan.
MerahPutih.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melarang jabatan jaksa agung diisi dari kalangan pengurus partai politik (parpol).
Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menepis dugaan usulan uji materiil Pasal 20 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia tersebut datang dari institusinya.
“Bukan aku yang ngajuin, loh, bukan kejaksaan yang ngajuin,” kata Burhanuddin, saat ditemui wartawan di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (5/3).
Baca juga:
Ahok Ingin Jadi Jaksa Agung atau Menkeu Saat Ditawari Jabatan di Pemerintahan
Namun, Burhanuddin enggan berkomentar lebih jauh terkait putusan MK itu. “Wah, aku enggak komentar dulu,” tandas Jaksa Agung yang ke-24 itu.
MK pada sidang pleno Kamis (29/2) mengabulkan sebagian gugatan uji materi Pasal 20 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021. Perkara nomor 6/PUU-XXII/2024 itu diajukan Jovi Andrea Bachtiar yang berprofesi sebagai jaksa.
Amar putusan MK mengubah norma pasal tersebut dengan menambahkan syarat lain, yakni yang diangkat menjadi jaksa agung bukan merupakan pengurus parpol kecuali telah berhenti sekurang-kurangnya lima tahun sebelum diangkat.
Baca juga:
Dengan begitu, pasal tersebut selengkapnya berbunyi “Untuk dapat diangkat menjadi jaksa agung harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a sampai dengan huruf f termasuk syarat bukan merupakan pengurus partai politik kecuali telah berhenti sebagai pengurus partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebelum diangkat sebagai jaksa agung”.
Sejak berdiri 12 Agustus 1945 sampai sekarang dilansir dari Antara, jabatan Jaksa Agung dari kalangan parpol pernah dijabat Baharuddin Lopa periode 6 Juni–3 Juli 2001 dari Partai Golkar dan Marzuki Darusman periode 29 Oktober 1999–1 Juni 2001 yang merupakan jaksa karier dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). (*)
Baca Juga:
Jaksa Agung Peringatkan Anak Buahnya di Institusi Lain Tak Jadi Musuh dalam Selimut
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Jaksa Mulai Cari Relawan Jokowi Silfester Matutina Buat Segera Dibui

DPR Dukung Kenaikan Anggaran Lembaga Peradilan Demi Kesejahteraan Hakim dan Integritas Hukum

Jaksa yang ‘Seret’ Tom Lembong ke Penjara dan Bongkar Skandal Korupsi Pertamina Dipromosikan Jadi Kajati Sulawesi Tenggara

Bantah Isu Mundur, Jaksa Agung: Itu Hak Prerogatifnya Presiden

Bantah ST Burhanuddin Mundur dari Jaksa Agung, Kejagung Tegaskan itu Berita Hoaks

Soal Pengoplosan Pertamax, Jaksa Agung: Itu Bukan Kebijakan Pertamina

Jaksa Agung sebut BBM yang Dijual Pertamina Saat ini Tak Terkait Kasus Korupsi Migas

Jaksa Agung Didesak Perbolehkan KPK Periksa Jampidsus Febrie di Dugaan Kasus Lelang Sitaan Kasus Jiwasraya

[HOAKS atau FAKTA]: Jadi Jaksa Agung, Mahfud Md Langsung Bongkar Korupsi Rp 300 Triliun Blok Medan
![[HOAKS atau FAKTA]: Jadi Jaksa Agung, Mahfud Md Langsung Bongkar Korupsi Rp 300 Triliun Blok Medan](https://img.merahputih.com/media/11/03/48/110348bad5ebccdfafc673148119bb4b_182x135.jpeg)
Jaksa Agung Tegaskan Haram Hukumnya Limpahkan Kasus Pengguna Narkotika ke Pengadilan
