MK Kabulkan Syarat Cawapres Pernah Kepala Daerah, Sahroni: Selamat Mas Gibran

Senin, 16 Oktober 2023 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu soal capres-cawapres minimal usia 40 tahun atau pernah jadi kepala daerah.

Bendahara Partai NasDem Ahmad Sahroni menyampaikan selamat kepada Wali Kota Solo Gibran Rakabuming raka dan mendoakan menjadi calon wakil presiden (cawapres) setelah putusan MK tersebut.

"Selamat Mas @Gibranrakabuming semoga jadi cawapres yah sukses terus," tulis Sahroni di Instagram resminya @ahmadsahroni88, Senin (16/10).

Baca Juga:

Jokowi Bereaksi Soal Putusan MK hingga Peluang Gibran Jadi Cawapres

Anggota DPR RI ini juga mendoakan agar putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) moncer di dunia politiknya.

"Dan terus hebat karier politiknya yah," lanjut crazy rich Tanjung Priok tersebut.

Baca Juga:

Megawati Resmikan Kantor DPC PDIP Solo, Gibran Absen

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden.

Adapun MK mengabulkan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A selaku pemohon. Dia menginginkan batas minimum usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah. (Asp)

Baca Juga:

Gibran Berpeluang Maju Cawapres, Golkar Minta Semua Pihak Hormati Putusan MK

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan