MK Kabulkan Pencabutan Perkara Perselisihan Pilkada Jateng Andika-Hendi

Selasa, 04 Februari 2025 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Dalam persidangan pada 20 Januari 2025, pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah nomor urut 1 Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Andika-Hendi) telah mencabut gugatan perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota (PHPU kepala daerah) atau perselisihan Pilkada.

Andika-Hendi menandatangani permohonan pencabutan perkara pada tanggal 13 Januari 2025 dengan alas an demi menjaga suasana kondusif masyarakat. Keduanya berharap pencabutan gugatan itu dapat mengakhiri keretakan dan ketidakkompakan selama berlangsungnya pemilihan umum hingga pemilihan kepala daerah di Jateng.

Mahkamah Konstitusi mengabulkan pencabutan permohonan gugatan hasil Pilkada 2024 yang diajukan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah nomor urut 1 Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Andika-Hendi).

"Menetapkan, mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon perkara nomor 263/PHPU.GUB-XXIII/2025. Menyatakan permohonan dalam perkara-perkara tersebut di atas ditarik kembali," kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo pada sidang pengucapan putusan/ketetapan di Jakarta, Selasa (4/2).

Baca juga:

Masa Kerja Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Diperpanjang 1 Tahun

Suhartoyo menjelaskan bahwa rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada tanggal 30 Januari 2025 berkesimpulan, penarikan permohonan Andika-Hendi beralasan menurut hukum. Oleh karena itu, Mahkamah mengabulkan pencabutan permohonan dimaksud.

"Menyatakan pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo," tutur Suhartoyo.

Hari ini, Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengucapan putusan sela (dismissal) untuk 158 perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota (PHPU kepala daerah) atau sengketa Pilkada 2024. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan