MK Kabulkan Pencabutan Perkara Perselisihan Pilkada Jateng Andika-Hendi


Pasangan Cagub/Cawagub Jawa Tengah Andika Perkasa-Hendrar Prihadi mendapat nomor urut 01 dalam Pilgub Jateng 2024 (Tangkapan layar)
MerahPutih.com - Dalam persidangan pada 20 Januari 2025, pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah nomor urut 1 Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Andika-Hendi) telah mencabut gugatan perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota (PHPU kepala daerah) atau perselisihan Pilkada.
Andika-Hendi menandatangani permohonan pencabutan perkara pada tanggal 13 Januari 2025 dengan alas an demi menjaga suasana kondusif masyarakat. Keduanya berharap pencabutan gugatan itu dapat mengakhiri keretakan dan ketidakkompakan selama berlangsungnya pemilihan umum hingga pemilihan kepala daerah di Jateng.
Mahkamah Konstitusi mengabulkan pencabutan permohonan gugatan hasil Pilkada 2024 yang diajukan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah nomor urut 1 Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Andika-Hendi).
"Menetapkan, mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon perkara nomor 263/PHPU.GUB-XXIII/2025. Menyatakan permohonan dalam perkara-perkara tersebut di atas ditarik kembali," kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo pada sidang pengucapan putusan/ketetapan di Jakarta, Selasa (4/2).
Baca juga:
Masa Kerja Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Diperpanjang 1 Tahun
Suhartoyo menjelaskan bahwa rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada tanggal 30 Januari 2025 berkesimpulan, penarikan permohonan Andika-Hendi beralasan menurut hukum. Oleh karena itu, Mahkamah mengabulkan pencabutan permohonan dimaksud.
"Menyatakan pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo," tutur Suhartoyo.
Hari ini, Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengucapan putusan sela (dismissal) untuk 158 perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota (PHPU kepala daerah) atau sengketa Pilkada 2024. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka

24 Daerah Laksanakan Pemungutan Suara Ulang Pada Agustus 2025

Pilkada Barito Utara Berulang, Komisi II DPR Usulkan Evaluasi Pilkada

Gugat ke MK, Paslon Pilkada Barito Utara Malah Terbukti Juga Main Politik Uang

KPU Tetapkan Bupati Serang Terpilih Hasil PSU, Istri Mendes Kembali Menang

Gugatan Mental di MK, Pemenang Pilkada Puncak Jaya Tetap Duet Yuni Wonda-Mus Kogoy

KPU DKI Kembalikan Sisa Hibah Pilgub Rp 448 Miliar, Pramono: Wujud Tata Kelola Pemerintahan Transparan dan Akuntabel

KPU DKI Evaluasi Surat Suara Tak Sah dalam Pilkada Jakarta 2024

Pengumuman Hasil Penghitungan PSU Kabupaten Serang Dijadwalkan Pada 24 November, Penetapan Kembali Tunggu Gugatan

59 Orang Terluka dalam Perang Panah di Mulia Puncak Jaya, Brimob Pisahkan Pakai Gas Air Mata
