MK Kabulkan 44 Gugatan Sengketa Pilleg, KPU: Putusan Tak akan Ganggu Persiapan Pilkada 2024

Selasa, 11 Juni 2024 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) angkat suara terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan 44 gugatan terkait hasil Pileg 2024. KPU menyatakan siap menindaklanjuti putusan itu.

Menurut KPU, pelaksanaan putusan MK tak akan mengganggu persiapan Pilkada serentak 2024 yang sudah didepan mata. Lembaga penyelenggara pemilu tersebut rupanya sudah terbiasa bekerja secara simultan.

"Pada dasarnya hal tersebut bukan hal yang perlu dikhawatirkan. KPU dan KPU daerah berupaya semaksimal mungkin untuk memberikan integritas elektoral terwujud dengan baik," kata Komisioner KPU Idham Holik di Jakarta, Selasa (11/6).

Idham menjelaskan, putusan itu merupakan final. "Putusan MK itu bersifat final dan mengikat sejak diucapkan tentu KPU akan laksanakan apa yang menjadi amar putusan MK," jelas dia.

Baca juga:

MK Kabulkan Gugatan Partai Demokrat, 233 TPS di Cilincing Mesti Rekapitulasi Ulang

KPU pun akan memanggil semua jajarannya di daerah yang bakal jadi tempat rekapitulasi suara ulang.

“Dalam waktu dekat KPU akan mengumpulkan KPU-KPU daerah yang menjadi lokus dari amar putusan PHPU Legislatif 2024 untuk memberikan arahan teknis agar putusan MK tersebut dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” jelas Idham.

Baca juga:

Permohonan Ditolak MK, NasDem Gagal Dapat Kursi Ke-2 dan Ke-3 DPR Dapil Papua Pegunungan

Sebagai informasi, MK mengabulkan 44 perkara dan menolak 58 perkara PHPU Pileg. Total keseluruhan perkara yang diregister MK sebanyak 297 perkara.

44 perkara yang dikabulkan tersebut tiga kali lipat lebih banyak dibanding 2019. Dari 44 gugatan yang dikabulkan itu, enam diantaranya mengabulkan seluruh permohonan dan 38 lainnya mengabulkan sebagian.

Baca juga:

Perolehan Suara NasDem di Pileg Sentani Berubah, MK Perintahkan Rekapitulasi Suara Ulang

Perkara yang dikabulkan MK paling banyak berkaitan dengan penerapan prosedur yang tidak tepat saat pemungutan hingga rekapitulasi suara. Hal itu kemudian berdampak pada selisih suara para kontestan yang keberatan.

Selain itu, adapula perkara yang dikabulkan lantaran MK menilai KPU abai terhadap sejumlah putusan. (knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan