MK Kabulkan 44 Gugatan Sengketa Pilleg, KPU: Putusan Tak akan Ganggu Persiapan Pilkada 2024

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Selasa, 11 Juni 2024
MK Kabulkan 44 Gugatan Sengketa Pilleg, KPU: Putusan Tak akan Ganggu Persiapan Pilkada 2024

Komisioner KPU Idham Holik. (Foto: dok. KPU)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) angkat suara terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan 44 gugatan terkait hasil Pileg 2024. KPU menyatakan siap menindaklanjuti putusan itu.

Menurut KPU, pelaksanaan putusan MK tak akan mengganggu persiapan Pilkada serentak 2024 yang sudah didepan mata. Lembaga penyelenggara pemilu tersebut rupanya sudah terbiasa bekerja secara simultan.

"Pada dasarnya hal tersebut bukan hal yang perlu dikhawatirkan. KPU dan KPU daerah berupaya semaksimal mungkin untuk memberikan integritas elektoral terwujud dengan baik," kata Komisioner KPU Idham Holik di Jakarta, Selasa (11/6).

Idham menjelaskan, putusan itu merupakan final. "Putusan MK itu bersifat final dan mengikat sejak diucapkan tentu KPU akan laksanakan apa yang menjadi amar putusan MK," jelas dia.

Baca juga:

MK Kabulkan Gugatan Partai Demokrat, 233 TPS di Cilincing Mesti Rekapitulasi Ulang

KPU pun akan memanggil semua jajarannya di daerah yang bakal jadi tempat rekapitulasi suara ulang.

“Dalam waktu dekat KPU akan mengumpulkan KPU-KPU daerah yang menjadi lokus dari amar putusan PHPU Legislatif 2024 untuk memberikan arahan teknis agar putusan MK tersebut dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” jelas Idham.

Baca juga:

Permohonan Ditolak MK, NasDem Gagal Dapat Kursi Ke-2 dan Ke-3 DPR Dapil Papua Pegunungan

Sebagai informasi, MK mengabulkan 44 perkara dan menolak 58 perkara PHPU Pileg. Total keseluruhan perkara yang diregister MK sebanyak 297 perkara.

44 perkara yang dikabulkan tersebut tiga kali lipat lebih banyak dibanding 2019. Dari 44 gugatan yang dikabulkan itu, enam diantaranya mengabulkan seluruh permohonan dan 38 lainnya mengabulkan sebagian.

Baca juga:

Perolehan Suara NasDem di Pileg Sentani Berubah, MK Perintahkan Rekapitulasi Suara Ulang

Perkara yang dikabulkan MK paling banyak berkaitan dengan penerapan prosedur yang tidak tepat saat pemungutan hingga rekapitulasi suara. Hal itu kemudian berdampak pada selisih suara para kontestan yang keberatan.

Selain itu, adapula perkara yang dikabulkan lantaran MK menilai KPU abai terhadap sejumlah putusan. (knu)

#Pemilu 2024 #KPU #Mahkamah Konstitusi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Pemerintah menargetkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) penataan jabatan yang dapat diisi anggota Polri aktif selesai dan diterbitkan akhir Januari 2026.
Wisnu Cipto - Kamis, 22 Januari 2026
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Indonesia
Ketua Tim Reformasi Polri: Putusan MK soal UU Pers Sejalan dengan Upaya Kurangi Kriminalisasi Wartawan
Jimly Asshiddiqie menilai putusan MK soal UU Pers sejalan dengan upaya mengurangi kriminalisasi wartawan dan menempatkan pidana sebagai ultimum remedium.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
Ketua Tim Reformasi Polri: Putusan MK soal UU Pers Sejalan dengan Upaya Kurangi Kriminalisasi Wartawan
Indonesia
Uji Materi UU Pers oleh Iwakum Dikabulkan MK, Perlindungan Wartawan Dipertegas
Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi UU Pers yang diajukan Iwakum. Perlindungan wartawan pun akan dipertegas.
Soffi Amira - Senin, 19 Januari 2026
Uji Materi UU Pers oleh Iwakum Dikabulkan MK, Perlindungan Wartawan Dipertegas
Indonesia
Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Sembarangan
MK mengabulkan sebagian gugatan Iwakum terkait Pasal 8 UU Pers. Menegaskan sanksi pidana terhadap wartawan hanya bisa diterapkan setelah mekanisme Dewan Pers.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 19 Januari 2026
Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Sembarangan
Berita Foto
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Uji Materi UU Pers oleh Iwakum, Cegah Kriminalisasi Wartawan
Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil saat mengikuti sidang pengucapan putusan uji materi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Didik Setiawan - Senin, 19 Januari 2026
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Uji Materi UU Pers oleh Iwakum, Cegah Kriminalisasi Wartawan
Indonesia
KIP Tetapkan Ijazah Jokowi Sebagai Informasi Terbuka, KPU Wajib Berikan Salinan
KIP menyatakan salinan ijazah mantan Presiden Jokowi yang digunakan dalam pencalonan presiden pada 2014 dan 2019 merupakan informasi terbuka.
Wisnu Cipto - Rabu, 14 Januari 2026
 KIP Tetapkan Ijazah Jokowi Sebagai Informasi Terbuka, KPU Wajib Berikan Salinan
Indonesia
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
Selain masalah kebebasan berpendapat, para mahasiswa menyoroti adanya diskriminasi hukum
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Januari 2026
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
Indonesia
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Perdebatan di ruang publik yang menyebut putusan MK tersebut melarang penugasan anggota Polri aktif tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Dwi Astarini - Kamis, 08 Januari 2026
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Indonesia
Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal
Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi menyebutkan, bahwa kepimpinan Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, dianggap ilegal.
Soffi Amira - Kamis, 08 Januari 2026
Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal
Indonesia
Gelar Raja Bolos MK Jatuh ke Anwar Usman, MKMK: Etika Itu Kesadaran Bukan Paksaan
Rasa bersalah atas pelanggaran etik idealnya dirasakan oleh individu yang bersangkutan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 07 Januari 2026
Gelar Raja Bolos MK Jatuh ke Anwar Usman, MKMK: Etika Itu Kesadaran Bukan Paksaan
Bagikan