MK Bolehkan Polisi Bertugas di Jabatan Sipil asal Sesuai Undang-Undang, Pengamat Minta tak Ada lagi Keraguan

Selasa, 20 Januari 2026 - Dwi Astarini

MERAHPUTIH.COM - MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam putusan tersebut, MK menegaskan anggota Polri aktif secara hukum dimungkinkan menduduki jabatan sipil sepanjang berlandaskan ketentuan dalam UU Polri.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai, selama penugasan itu mengikuti regulasi yang berlaku, status tersebut sah secara hukum.

"Dari sisi praktisnya tidak ada masalah. Sah kalau benar keputusannya begitu,” kata Sugeng kepada wartawan di Jakarta, Selasa (20/1).

Sugeng merujuk Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 yang secara khusus mengatur penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian, termasuk di 17 kementerian dan lembaga. Selain itu, Sugeng juga menyebut upaya Presiden Prabowo Subianto yang memerintahkan penyusunan peraturan pemerintah (PP) sebagai respons atas polemik Perpol Nomor 10 Tahun 2025 menunjukkan adanya upaya pemerintah memperkuat kepastian hukum.

Baca juga:

Pemerintah Sepakat Susun PP Pelaksanaan UU Kepolisian



Permohonan uji materi ini diajukan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak sebagai pemohon I dan Zidan Azharian Kemalpasha sebagai pemohon II.

Para pemohon mempersoalkan konstitusionalitas frasa 'anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia' dalam Pasal 19 ayat (2), (3), dan (4) UU ASN, serta penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri.

Sementara itu, MK dalam pertimbangannya menilai ketentuan tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945. Penempatan anggota Polri di jabatan sipil dipandang sebagai bagian dari penugasan negara yang telah memiliki dasar hukum jelas dalam UU Polri sehingga tidak serta-merta menyalahi prinsip tata kelola pemerintahan maupun sistem kepegawaian nasional.(knu)

Baca juga:

Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan




Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan