Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

MK Batalkan Perhitungan Suara Pilkada Morowali Utara

Zulfikar Sy - Jumat, 19 Maret 2021

MerahPutih.com - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang dimohonkan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Morowali Utara nomor urut 02, Holiliana dan Abudin Halilu.

Dalam amar putusannya, Ketua MK Anwar Usman menyatakan, menolak eksepsi dari pihak termohon.

Anwar Usman mengabulkan sebagian permohonan Holiliana dan Abudin Halilu.

Baca Juga:

Nyaris 400 Polisi Diturunkan Jaga Sidang Putusan Perselisihan Pilkada di MK

Dengan demikian, hakim juga membatalkan penghitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2020.

"Membatalkan keputusan KPU Kabupaten Morowali Utara Nomor 185/PL.02.6-Kpt/7212/KPU-Kab/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati Morowali Utara Tahun 2020, bertanggal 17 Desember 2020," kata Hakim Anwar Usman yang disiarkan lewat akun YouTube milik MK, Jumat (19/3).

Anwar juga memerintahkan kepada pihak termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang pada TPS 01 Desa Peboa, Kecamatan Petasia Timur, dan TPS 01 Desa Menyo'e, Kecamatan Mamosalato dalam tenggang waktu 30 hari kerja sejak putusan ini diucapkan.

"Memerintahkan kepada termohon untuk melakukan pemungutan suara dengan mendirikan TPS khusus di kawasan PT Agro Nusa Abadi (PT ANA) bagi karyawan PT ANA yang memenuhi syarat untuk memilih, dan belum melaksanakan hak pilihnya karena terhalangi hak mereka untuk memilih pada pemilihan bupati dan wakil bupati Morowali Utara tahun 2020 dalam tenggang waktu 30 hari sejak putusan ini diucapkan," bebernya.

Nyaris 400 Personil Polisi Diturunkan Jaga Sidang Putusan Perselisihan Pilkada di MK (MP/Kanugraha)
Personel polisi diturunkan jaga sidang putusan perselisihan pilkada di MK. (MP/Kanugrahan)

Di persidangan terbukti tidak ada larangan tertulis bagi karyawan untuk mengikuti pencoblosan. Terdapat surat dari Grup PT Astra Agro Industri (bapak usaha PT ANA) yang mendukung sepenuhnya pelaksanaan pilbup.

Tapi, terdapat imbauan tidak tertulis yaitu bagi karyawan yang datang mencoblos wajib ikut swab test dengan biaya ditanggung pemilih.

Sehingga, aturan tidak tertulis itu memberatkan pemilih.

"Mahkamah berpendapat kebijakan tidak tertulis tersebut secara tidak langsung memengaruhi psikologi para pemilih dan berpengaruh pada banyaknya karyawan PT ANA yang memiliki hak pilih tidak menyalurkan hak pilihnya," terang majelis.

Baca Juga:

Hari Ini, MK Putuskan 10 Perkara Pilkada

Selain itu, MK juga mewajibkan KPU setempat menggelar pemungutan suara ulang di TPS 01 Desa Paboa Kecamatan Petasia Timur dan di TPS 01 Desa Menyo'e, Kecamatan Mamosalato dalam tenggang waktu 30 hari kerja sejak putusan ini diucapkan.

"Memerintahkan kepada termohon untuk menggabungkan hasil pemungutan suara ulang," ujar majelis.

Gugatan bermula saat KPU Morowali Utara menetapkan Delis Julkason Hehi-Djira mendapatkan 34.016 suara dan Holiliana-Abudin Halilu mendapatkan 33.396 suara. Atas keputusan itu, pasangan Holiliana-Abudin menggugat ke MK. (Knu)

Baca Juga:

Mendagri Tito Sebut Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 Amanat UU

Baca Artikel Asli