MerahPutih.com - Misteri kematian sembilan ekor gajah sumatra di Riau sejak tahun 2024 hingga 2026 akhirnya terjawab. Mereka menjadi korban target sindikat perburuan satwa liar dengan jaringan anggota tersebar di sejumlah provinsi.
“Kita mengungkap kasus yang 2 Februari, tapi ternyata dari sindikat ini sudah ada delapan kasus kematian gajah sejak 2024," kata Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan, saat jumpa pers di Pekanbaru, Selasa (3/3).
Baca juga:
Kasus Gajah Sumatera Mati di Pelalawan, Kapolda Riau: Pelaku akan Dihukum Seadil-adilnya
Sindikat Pemburu Liar Skala Nasional
Polda Riau telah menetapkan 15 orang tersangka yang berperan mulai dari eksekutor hingga perantara barang. Anggota sindikat pemburu liar ini melibatkan jaringan berskala nasional, mulai dari Riau, Padang, Jakarta, Surabaya, Solo, hingga Kudus.
Irjen Herry mengakui dari 15 tersangka itu, saat ini masih ada tiga pelaku yang statusnya buron. Kapolda menegaskan akan terus memburu pelaku yang belum tertangkap dan memperkuat pengawasan di kawasan habitat gajah Sumatera.
Modus, Lokasi, dan Waktu Kejadian
Sindikat pemburu liar ini diketahui menggunakan pola kejahatan yang sama, yakni menembak gajah kemudian mengambil gadingnya untuk dijual melalui sejumlah perantara.
"Tahun 2024 dan 2025 masing-masing dengan kasus ditembak semua. Di tempat kejadian perkaranya masih ditemukan tulang belulang.” imbuh Irjen Herry, dikutip Antara.
- Februari 2024: dua gajah mati di Desa Bagan Limau, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.
- Desember 2024: satu gajah di Barak Kundur, Kawasan Hutan Tanaman Industri, Desa Lubuk Kembang Bunga.
- Juni 2025: masing-masing satu gajah di Barak Kundur Desa Lubuk Kembang Bunga dan Kawasan Arara Abadi Desa Kesuma.
- Juli 2025: satu gajah di Sungai Bambu, Kawasan PT RAPP, Desa Lubuk Kembang Bunga.
- Agustus 2025: satu gajah di Sungai Bambu, Kawasan PT RAPP, Desa Lubuk Kembang Bunga.
- September 2025: satu gajah di Barak Kundur, Desa Lubuk Kembang Bunga.
- Februari 2026: satu gajah di areal konsesi PT RAPP, Desa Lubuk Kembang Bunga.
(*)