MerahPutih.com - Kematian dua ekor gajah di kawasan Seblat, Bengkulu, memicu langkah tegas dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Pemerintah resmi mencabut izin kelola hutan dua perusahaan yang beroperasi di lokasi penemuan bangkai gajah.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengumumkan pencabutan izin itu berlaku untuk Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT Anugerah Pratama Inspirasi (API) dan PT Bentara Alam Timber (BAT).
Baca juga:
“Ditemukan ada dua ekor gajah yang meninggal. Oleh karena itu, saya akan mencabut PBPH PT API dan PT BAT,” kata Raja Juli, dalam keterangannya kepada media, Kamis (7/5).
Peringatan Kemenhut Diabaikan
Raja menegaskan kementerian telah melakukan evaluasi terhadap aktivitas kedua perusahaan untuk melakukan restorasi ekosistem, tapi kewajiban itu tidak dijalankan secara optimal.
"PT BAT dan PT API, untuk melakukan kewajiban restorasi ekosistem, dievaluasi, ternyata tidak dilakukan,” tuturnya.
Baca juga:
Red Flag Gajah Sumatra! Sisa 1.200 Ekor di 11 Kantong Habitat dari Aceh-Lampung
Kejar Sampai Pidana
Menurut dia, evaluasi pemerintah menunjukkan kedua perusahaan tidak menjalankan kewajiban restorasi ekosistem, yang mengarah ke pidana.
“Termasuk di dalamnya ada illegal logging dan penanaman sawit ilegal,” ungkap Menhut, dilansir Antara
“Sekaligus saya sudah perintahkan kepada Gakkum (Balai Penegakan Hukum Kemenhut) agar indikasi pidana yang ada diteruskan, jadi tidak hanya sampai administratif pencabutan namun juga sampai ke pidana,” tandas politikus PSI itu. (*)