Misbakhun Kembali Desak KPK Tuntaskan Century

Sabtu, 13 Desember 2014 - Adinda Nurrizki

Merahputih Nasional- Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Misbakhun terus mengkritik dan mendesak sekaligus agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntaskan kasus mega skandal Bank Century. Sebab, tersangka mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya, telah divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Selain Budi Mulya, deputi gubernur Bank Indonesia lainnya, yakni Siti C. Fadjrijah juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dana talangan bank tersebut. Namun demikian, Misbakhun belum juga puas terhadap kinerja KPK yang hanya menjerat dua orang tersebut. Pasalnya, skandal korupsi yang merugikan keuangan negara sebanyak Rp 6,7 triliun tersebut diduga melibatkan mantan Wakil Presiden, Boediono.

"Saya berharap KPK bertindak cepat karena pak Budi Mulya sudah divonis," kata Misbakhun kepada Merahputih.com, Sabtu (13/12).

Seperti diketahui, nama Boediono muncul dalam amar putusan majelis hakim terhadap mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya, divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan yang dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.

Kemudian Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja, berujar bahwa KPK telah menetapkan Boediono sebagai tersangka dalam kasus Bank Century. Menurut Adnan, prestasi lembaga ad hoc yang kini dipimpin Abraham Samad tersebut dalam perjalanannya 10 tahun bisa menyelesaikan sebanyak 435 kasus.

"Ada menteri, gubernur, bupati/wali kota, diplomat. Terakhir kita sudah men-tersangka-kan mantan Wakil Presiden Boediono, kita menangkap tangan ketua Mahkamah Konstitusi, kemudian BPK sebagai lembaga tinggi negara," kata Pandu di gedung DPRD Riau, Kamis (4/12) beberapa waktu yang lalu.

Namun sayang, pernyataan Adnan yang mengatakan bahwa Boediono menjadi tersangka kasus Century ini dibantah oleh Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas dan Jubir KPK, Johan Budi.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan