Miris, Santri Korban Diberi Uang Rp 20 Ribu dan Boleh Pakai Handphone Usai Dicabuli Pemilik Ponpes

Selasa, 21 Januari 2025 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Sejumlah santri Pondok Pesantren di Duren Sawit, Jakarta Timur, diduga jadi korban pencabulan oleh pemilik ponpes berinisial CH (47). Tak hanya pemilik, guru ngaji berinisial MCN (26) juga dilaporkan terkait kasus serupa.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, pars korban diberi iming-iming uang.

“Uang yang dikasih berkisar Rp 20 ribu - Rp 50 ribu," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Selasa (21/1).

Baca juga:

Modus Pencabulan Santri Ponpes, Pelaku Minta Dipijat Supaya Terangsang Agar Sembuh Penyakitnya

Selain itu, para korban diajak jalan-jalan setelah dicabuli. Bahkan, lanjut Nicolas, para korban diberi keistimewaan, termasuk bisa menggunakan ponsel di lingkungan pesantren.

“Setelah melakukan itu dikasih uang, diberikan istimewa diperlakukan istimewa dari teman-teman santri lainnya. Termasuk menggunakan HP dan sebagainya pokoknya diperlakukan istimewa," ujarnya.

Nicolas mengatakan kedua tersangka dilaporkan dengan dua laporan berbeda. CH yang merupakan pemilik pondok pesantren diduga melecehkan dua santri laki-laki berinisial MFR (17) dan RN (17).

Lalu, ada tiga orang santri laki-laki yang menjadi korban MCN, yakni ARD (18), IAM (17), dan YIA (15).

Baca juga:

Pemilik Ponpes ‘Cabul’ di Duren Sawit jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara

Pihak kepolisian masih mendalami apakah ada pemufakatan jahat antara keduanya atau tidak.

"Mereka juga tidak saling mengetahui kegiatan mereka masing-masing dengan anak-anak santri yang ada di pondok pesantren itu," imbuhnya.

Saat ini keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Akibat kasus tersebut, mereka dijerat dengan Pasal 76 e juncto Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” jelas Nico. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan