Miris, Santri Korban Diberi Uang Rp 20 Ribu dan Boleh Pakai Handphone Usai Dicabuli Pemilik Ponpes


Rilis pengungkapan pemilik Ponpes Cabul Duren Sawit. (Foto: MerahPutih.com/Kanu)
MerahPutih.com - Sejumlah santri Pondok Pesantren di Duren Sawit, Jakarta Timur, diduga jadi korban pencabulan oleh pemilik ponpes berinisial CH (47). Tak hanya pemilik, guru ngaji berinisial MCN (26) juga dilaporkan terkait kasus serupa.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, pars korban diberi iming-iming uang.
“Uang yang dikasih berkisar Rp 20 ribu - Rp 50 ribu," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Selasa (21/1).
Baca juga:
Modus Pencabulan Santri Ponpes, Pelaku Minta Dipijat Supaya Terangsang Agar Sembuh Penyakitnya
Selain itu, para korban diajak jalan-jalan setelah dicabuli. Bahkan, lanjut Nicolas, para korban diberi keistimewaan, termasuk bisa menggunakan ponsel di lingkungan pesantren.
“Setelah melakukan itu dikasih uang, diberikan istimewa diperlakukan istimewa dari teman-teman santri lainnya. Termasuk menggunakan HP dan sebagainya pokoknya diperlakukan istimewa," ujarnya.
Nicolas mengatakan kedua tersangka dilaporkan dengan dua laporan berbeda. CH yang merupakan pemilik pondok pesantren diduga melecehkan dua santri laki-laki berinisial MFR (17) dan RN (17).
Lalu, ada tiga orang santri laki-laki yang menjadi korban MCN, yakni ARD (18), IAM (17), dan YIA (15).
Baca juga:
Pemilik Ponpes ‘Cabul’ di Duren Sawit jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara
Pihak kepolisian masih mendalami apakah ada pemufakatan jahat antara keduanya atau tidak.
"Mereka juga tidak saling mengetahui kegiatan mereka masing-masing dengan anak-anak santri yang ada di pondok pesantren itu," imbuhnya.
Saat ini keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Akibat kasus tersebut, mereka dijerat dengan Pasal 76 e juncto Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” jelas Nico. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Pemerintah Diharap Prioritaskan Kembali Program Pembangunan Rusun Pesantren di RAPBN 2026

Tega! Kepala Sekolah di Maluku Cabuli Siswa SD di Kebun Warga Hingga Hamil

Ayah Tiri Tega Cabuli Anak Selama 2 Tahun di Banten, Bahkan Minta Direkam

Menteri PPPA Bakal Kawal Pemulihan dan Restitusi Santri Korban Kekerasan Seksual Pengasuh Pondok

Legislator PKB Desak Hukuman Kebiri Kimia bagi Pelaku Pemerkosaan Anak di Cianjur

Modus Belajar Hadas, Guru Ngaji Cabul Tebet Terancam 15 Tahun Bui dan Denda Rp 5 M

Modus Cabul Guru Ngaji Tebet Bikin Geger, Duit Receh Segini Jadi Iming-Iming

Guru Ngaji Tebet Pakai Modus Belajar Hadas Saat Cabuli Murid-muridnya

Guru Ngaji di Tebet Cabuli Sedikitnya 10 Santri Perempuan, Usia Korban 9-12 Tahun

Pemprov DKI Beri Layanan Psikologi dan Hukum Terhadap Korban Pencabulan Guru Ngaji di Tebet
