Minyak Goreng Langka di Pasaran, Polri Minta Ibu-Ibu Berhati-hati
Selasa, 22 Februari 2022 -
MerahPutih.com - Kelangkaan minyak goreng kini menjadi permasalahan bagi masyarakat. Apalagi, fenomena ini sudah terjadi dalam jangka waktu lama.
Satgas Pangan Polri mengimbau masyarakat khususnya ibu-ibu untuk tidak terpancing dengan iklan minyak goreng murah di pasaran. Sebab, beberapa oknum kini memanfaatkan iklan tersebut untuk melakukan penipuan.
Baca Juga:
Polri: Penimbun Minyak Goreng Bisa Dipidana 5 Tahun dan Denda Rp 50 Miliar
Wakasatgas Pangan Polri Brigjen Whisnu Hermawan menerangkan, proses dugaan penipuan ini terjadi saat ibu-ibu mengeluarkan uang untuk pembelian minyak, namun barang tersebut tak kunjung datang.
"Banyak ibu-ibu terpancing dengan memesan minyak goreng secara daring (online) dengan harga murah. Jadi dia kasih uang muka, tapi barang tidak sampai," ujar Whisnu kepada wartawan, Selasa (22/2).
Menurut Whisnu, pemerintah telah menetapkan tiga harga eceran tertinggi (HET) untuk penjualan minyak goreng ke masyarakat. Yakni Rp 14 ribu kemasan premium, Rp 13.500 untuk minyak goreng kemasan biasa, dan Rp 11.500 minyak goreng curah.
Dengan begitu, ia memastikan tidak ada lagi distributor atau oknum yang menjual minyak goreng di bawah HET yang ditetapkan pemerintah.
Whisnu meminta masyarakat lebih selektif dan tak mudah terpancing atas promo minyak goreng murah di bawah HET tersebut.
"Jadi jangan terpancing. Kami juga mohon waktu untuk melakukan pengawasan dan pengawalan. Jika ditemukan pelanggaran maka akan kami tindak," jelas dia.
Baca Juga:
Pemprov Jabar Distribusikan 30 Liter Minyak Goreng ke 27 Kabupaten/Kota
Sementara, Satgas Pangan Polri masih belum menyimpulkan kelangkaan minyak goreng beberapa waktu terakhir disebabkan permainan kartel.
Hingga kini, pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan.
Diketahui, Satgas Pangan Polri sebelumnya menemukan dugaan pelanggaran dalam pendistribusian minyak goreng yang terjadi di empat provinsi.
Kasus itu tersebar di wilayah Sumatera Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jawa Tengah dan Sulawesi Selatan.
"Kami tidak mau, belum mau mengatakan ada kartel. Karena ada fakta yang harus dikumpulkan," kata Kasatgas Pangan Polri Irjen Helmy Santika.
Helmy menuturkan, penyidik masih akan terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.
Misalnya kasus temuan 1,1 juta kilogram minyak goreng yang belum diedarkan di sebuah gudang di Deliserdang, Sumut.
Helmy menjelaskan, pihaknya mendalami apakah minyak goreng yang ditemukan tersebut merupakan pelanggaran hukum.
Yang pasti, jajarannya bakal memanggil semua pihak terkait untuk mendalami kasus tersebut.
"Pada prinsipnya, semua yang terkait dalam perkara ini akan dipanggil dimintai keterangan. Mulai dari regulatornya, operator dan pelaku usaha pasti akan dimintai keterangan," ungkap Helmy.
Ia menambahkan bahwa temuan tersebut belum dapat sepenuhnya dikatakan bahwa telah terjadi praktik penimbunan minyak goreng.
"Penyidik tidak bisa mengatakan langsung menimbun. Kami coba dalami, ada aturan, ada syarat bisa dikatakan penimbunan sesuai perpres," pungkasnya. (Knu)
Baca Juga:
Operasi Pasar di Bandung, Mendag Lutfi Pasok 23 ribu Liter Minyak Goreng