Minta Maaf Tak Naik Transportasi Umum untuk Rapat ke DPR, Pramono: Waktunya Mepet

Rabu, 30 April 2025 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyampaikan maaf ke masyarakat lantaran tidak sepenuhnya menggunakan transportasi umum untuk berangkat kerja.

Mulai Rabu (30/4), Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta wajib menggunakan transportasi umum berangkat dan pulang kerja, sesuai Instruksi Gubernur No. 6 Tahun 2025 tentang Penggunaan Angkutan Umum Massal bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta setiap hari Rabu.

Memberi contoh yang baik, akhirnya Pramono mengawali hari kerjanya menaiki Transjakarta. Dari kawasan Senopati Pramono menggunakan layanan Transjakarta saat menuju Matraman, Jakarta.

Namun dikarenakan waktunya mepet untuk menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, maka dari kawasan Matraman dia pun meminta izin agar melanjutkannya dengan mobil dinas.

Baca juga:

ASN DKI Jakarta Wajib Naik Transportasi Umum Setiap Rabu, Kondisi Tertentu Dikecualikan

"Saya ada RDP di DPR. Nah, karena waktunya yang mepet, saya sudah sampaikan kepada teman-teman, enggak mungkin naik transportasi publik," kata Pramono di Jakarta, Rabu (30/4).

"Sehingga dari Balairung ke RDP saya akan menggunakan kendaraan pribadi, mobil dinas," lanjutnya.

Politikus PDI Perjuangan ini pun berjanji akan kembali menggunakan transportasi publik setelah selesai menghadiri RDP di DPR.

"Tetapi, setelah itu saya akan mengenakan transportasi publik lagi," jelasnya.

Baca juga:

Pramono Bingung! Enggak Ada Transportasi Umum Buat ke Balai Kota dari Rumah Dinas

Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengaku akan menggunakan transportasi umum berangkat kerja ke Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, pada Rabu (30/4) besok.

Diketahui, Pramono mengeluarkan aturan dengan mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan transportasi umum setiap Rabu dan akan dimulai pada Rabu esok.

Aturan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Pramono pada 23 April 2025.

"Yang menjadi persoalan adalah saya sendiri. Karena sekarang saya tinggal di Taman Surapati 7. Kalau mau ke Balai Kota, naik transportasi umumnya kan gak ada," kata Pramono di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (29/4).

Meski demikian, Pramono mengaku akan tetap mencoba menggunakan transportasi umum untuk menjalani aktivitasnya besok.

"Karena saya bagian dari keputusan itu, apalagi besok ada rapat dengar pendapat di DPR, saya ingin memulai pagi saya besok dari rumah dinas naik transportasi umum ke acara yang pertama," ucap dia. (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan