Merahputih.com - Pernyataan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran bakal menangkap Rizieq Shihab cs menimbulkan pertanyaan. Terutama soal keberanian Polri menindak pentolan FPI yang jadi tersangka pelanggaran protokol kesehatan itu.
Pengamat intelijen Stanislaus Riyanta menilai, TNI dan Brimob perlu diturunkan langsung untuk menangkap Rizieq. Mengingat massa dan militansi para pengikutnya kerap merepotkan Polisi. Kekuatan aparat tentu akan diterjunkan sesuai dengan tingkat kerawanan dan ancaman yang ada.
"Yang penting bisa meminimalkan risiko yang bisa terjadi," ujar lulusan Program Doktoral Kajian Ilmu Intelijen UI ini kepada Merahputih.com di Jakarta, Jumat (11/12).
Baca Juga
BREAKING: Rizieq Resmi Tersangka Kasus Kerumunan Hajatan Anaknya
Polri juga diminta tegas dan juga cermat. Penetapan tersangka pasti sudah dengan minimal dua alat bukti. "Jika memang ada pelanggaran hukum dalam kasus tersebut maka penegakan hukum harus dilakukan," jelas Stanislaus
Stanislaus melanjutkan, Indonesia merupakan negara hukum, sehingga aturannya harus dijalankan. Namun perlu strategi yang tepat mengingat ada silang pendapat dalam kasus ini dan ada basis massa yang pro dan kontra.
Potensi aksi massa dampak dari resistensi penegakkan hukum kemungkinan ada. Untuk itu langkah yang paling tepat bagi polri adalah menjaga profesionalisme.
"Selama semua tindakan sudah dilakukan dengan profesional dan sesuai dengan aturan yang berlaku tidak perlu khawatir," ungkap Stanislaus.
Seperti diketahui, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengultimatum kepada para tersangka kasus kerumunan di di Petamburan, Jakarta Pusat.
Polisi menegaskan siap menangkap para tersangka. “Habib Rizieq akan kita tangkap!” ujar Fadil menegaskan, di Polda Metro Jaya.
“Kepada para tersangka, penyidik akan melakukan penangkapan. Kami ulangi, kami akan melakukan penangkapan!” terang Fadil menegaskan kembali, dalam pernyataan resminya.
Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus kerumunan massa yang terjadi di Petamburan. Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka ialah pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab.
"Ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang pertama sebagai penyelenggara sudara MRS sendiri," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers, Kamis (10/12).
Terhadap penetapan tersangka itu, Polda Metro juga telah melayangkan surat pencegahan keluar negeri ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
Selain Rizieq Shihab, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan.
Baca Juga
Polisi Tegaskan Punya Dasar Lakukan Upaya Paksa Terhadap Rizieq dkk
Kelimanya terdiri dari panitia atau penyelenggara kegiatan resepsi pernikahan putri Habib Rizieq di Petamburan pada November lalu. Para tersangka lainnya itu dikenai pasal berlapis, di antaranya Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP.
Pengacara Rizieq Aziz Yanuar menuturkan, pihaknya masih belum berencana mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan kliennya sebagai tersangka oleh tim penyidik Polda Metro Jaya terkait perkara dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan COVID-19.
Aziz juga menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan koordinasi dengan Rizieq Shihab terkait penetapan tersangka dan rencana penangkapan kliennya oleh tim penyidik Polda Metro Jaya. (Knu)