Minggu Depan Jonru Ginting Bakal Diperiksa Polda Jaya
Minggu, 03 September 2017 -
MerahPutih.Com - Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berencana akan memeriksa saksi terlapor Jonru Ginting pada Minggu depan. Pasalnya, Jonru Ginting dilaporkan ke polisi atas dugaan penyebaran ujaran kebencian atau hate Speech oleh seorang pengacara, Muannas Alaidid.
"Nanti minggu depan, (kita) periksa saksinya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Jakarta, Sabtu (2/9) malam.
Sebelum memeriksa saksi terlapor maupun pelapor, Argo mengaku, pihaknya akan memeriksa status Facebook Jonru terlebih dahulu. Pasalnya, dirinya belum mengetahui berapa jumlah status FB Jonru yang diduga bermuatan ujaran kebencian selama sekitar lima bulan tersebut.
"Yang dipersoalkan pelapor ya status FB dari Maret sampai Agustus, yang mendiskreditkan pemerintah. Nanti penyidik yang analisis (status) mana yang masuk, mana tidak. Semua kan perlu ada pendalaman," ujar Argo.
Tak hanya akun Facebook Jonru, Argo menuturkan, penyidik juga akan memeriksa status akun Twitter dan Instagram Jonru Ginting.
"Nanti akan kita kembangkan apakah dia ada di status (akun) medsos yang lain," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemilik akun media sosial Junro Ginting dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus penyebaran ujaran Kebencian.
Laporan tersebut dilakukan oleh seorang pengacara, Muannas Alaidid pada 31 Agustus 2017 malam kemarin. Dalam laporanya, Muannas menilai unggahan Jonru di media sosial selama Maret hingga Agustus dianggap provokatif dan membahayakan keutuhan bangsa. (Asp)