Meta, SnapChat, dan TikTok Digugat Dewan Sekolah di Kanada

Jumat, 29 Maret 2024 - Soffi Amira

MerahPutih.com - Empat dewan sekolah distrik di Ontario, Kanada pada Kamis (28/3), mengajukan gugatan hukum terhadap tiga platform media sosial. Hal itu dikarenakan ketiga platform tersebut dianggap mengganggu pembelajaran siswa.

Gugatan itu dilayangkan pada 28 Maret 2024 terhadap Meta (Facebook dan Instagram), Snap (SnapChat), dan ByteDance (TikTok) atas "gangguan terhadap sistem pendidikan," kata keempat dewan sekolah dalam sebuah pernyataan.

Baca juga:

Meta Sebut Vietnam Bakal Jadi Naga Kecerdasan Buatan

SnapChat juga digugat oleh dewan sekolah di Kanada
SnapChat juga digugat oleh dewan sekolah di Kanada. Foto: Unsplash/Alexander Shatov
>Pernyataan itu juga menjelaskan, bahwa ketiga penyedia platform itu "dengan lalai merancang" dan memasarkan produk-produk adiktif yang mengganggu upaya untuk meningkatkan prestasi dan kesejahteraan siswa.

Lalu, para pendidik harus menghabiskan waktu lebih banyak di kelas untuk mengawasi berbagai masalah yang disebabkan oleh media sosial.

Mereka juga terpaksa menyusun ulang kurikulum untuk mengatasi gangguan konsentrasi dan kesehatan mental, serta perubahan perilaku siswa.

Baca juga:

Mark Zuckerberg Minta Maaf pada Keluarga Korban Pelecehan di Media Sosial

TikTok dituntut untuk membuat produk yang lebih aman
TikTok dituntut untuk membuat produk yang lebih aman. Foto: Unsplash/Alexander Shatov
>"Penggunaan media sosial secara kompulsif oleh siswa menimbulkan beban yang besar bagi sumber daya Dewan yang terbatas," kata pernyataan itu.

Gugatan tersebut menuntut ketiga penyedia platform itu untuk membuat produk mereka lebih aman dan membayar ganti rugi, karena mengganggu tugas dewan sekolah dan hak mendasar siswa untuk mendapatkan pendidikan.

Keempat dewan sekolah tersebut dikabarkan menuntut ganti rugi sebesar 3,3 miliar dolar AS atau sekitar Rp 52,33 triliun. (*)

Baca juga:

DPR AS Loloskan RUU untuk Blokir TikTok, Konten Kreator Khawatirkan Misedukasi

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan