Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Meski Lawan Kotak Kosong, Calon Tunggal di Pilkada Wajib Patuhi Aturan saat Kampanye

Angga Yudha Pratama - Rabu, 11 September 2024

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat ada 41 daerah yang memiliki calon tunggal alias satu pasangan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Data tersebut dihimpun usai KPU memperpanjang masa pendaftaran.

Ada 41 daerah dengan wakil tunggal terdiri dari satu provinsi, 35 kabupaten, dan lima kota.

Anggota Bawaslu RI, Puadi meminta calon tunggal atau yang melawan kotak kosong wajib memetahui aturan ketika melaksanakan kampanye.

Baca juga:

DPR dan KPU Siapkan Aturan Jika Kotak Kosong Menangi Pilkada

"Meskipun hanya ada satu pasangan calon, proses kampanye tetap harus berjalan sesuai aturan," ujar Puadi kepada wartawan, Rabu (11/9).

Ia menuturkan, jajaran pengawas di seluruh Indonesia akan mengawal atau mengawasi seluruh proses tahapan yang akan dilaksanakan oleh KPU dan pasangan calon.

Baca juga:

Kotak Kosong di Pilkada, Daerah ‘Terancam’ Dipimpin Pilihan Pemerintah

Puadi menegaskan, saat memasuki tahapan kampanye, jajaran pengawas akan memastikan bahwa pasangan calon tidak menggunakan fasilitas negara dan melanggar ketentuan dalam UU Pilkada.

"Bawaslu mengawasi agar tidak terjadi kampanye di luar jadwal, penggunaan fasilitas negara, atau kegiatan yang melanggar ketentuan kampanye lainnya," tuturnya. (Asp).

Baca Artikel Asli