Merasa Dimanfaatkan Juliari, Eks Pejabat Kemensos Ajukan JC

Selasa, 15 Juni 2021 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Eks Pejabat Pembuat Komitmen pada Kementerian Sosial (PPK Kemensos) Matheus Joko Santoso mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum.

Matheus mengajukan JC atas kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek yang menjeratnya.

"Izin yang mulia ingin mengajukan permohonan JC yang mulia dari terdakwa matheus joko," kata tim kuasa hukum Matheus, Tangguh Setiawan Sirat di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (15/6).

Baca Juga

Anak Buah Juliari Akui Ihsan Yunus Dapat Proyek di Kemensos Senilai Rp 54 Miliar

Tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) akan menanggapi pengajuan JC oleh Mathues dalam sidang dengan agenda tuntutan.

JPU KPK menghadirkan 4 orang saksi untuk terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (14/6) (Desca Lidya Natalia)
JPU KPK menghadirkan 4 orang saksi untuk terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (14/6) (Desca Lidya Natalia)

Menurut Tangguh Setiawan, alasan kliennya mengajukan JC lantaran merasa dimanfaatkan oleh eks Menteri Sosial Juliari P. Batubara. Juliari merupakan salah satu terdakwa dalam perkara ini.

"Artinya dari sini saja kita bisa lihat bahwa Pak Matheus Joko ini hanya dimanfaatkan oleh Pak Menteri (Juliari) untuk mengurusi kegiatan-kegiatan yang sifatnya meminta uang kepada vendor," ujarnya.

Baca Juga

Legislator PDIP Ihsan Yunus Absen Bersaksi di Sidang Juliari

Tangguh berharap JPU KPK dan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor bisa menerima pengajuan JC kliennya. Ia memastikan Matheus berkomitmen dengan status JC, yakni membongkar pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini.

"Sebenarnya alasan simplenya karena kita ingin dapat keadilan, biar bagaimanapun dari awal persidangan saya sampaikan Pak Matheus Joko ini hanya menjalankan, pemberi perintah, perintah dari Pak Menteri," tutur dia. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan