Menyerahkan Diri, DPO PPLN Kuala Lumpur Langsung Jalani Sidang di PN Jakpus
Rabu, 13 Maret 2024 -
MerahPutih.com - Anggota nonaktif Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, berinisial MKM, yang sempat buron dan telah menyerahkan diri tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (13/3), untuk mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.
Terdakwa atas nama Masduki tersebut tiba di ruang sidang pada pukul 11.22 WIB. Dia datang ke pengadilan didampingi kuasa hukumnya saat persidangan telah berlangsung, kemudian dipersilakan duduk di kursi terdakwa di hadapan majelis hakim.
Baca juga:
Pada awal persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mengatakan terdakwa Masduki yang sempat buron memang telah menyerahkan diri pada Rabu pagi.
“Izin Yang Mulia, kami laporkan terdakwa tujuh kemarin DPO (daftar pencarian orang), tapi informasi tadi pagi yang bersangkutan telah menyerahkan diri dan saat ini perjalanan menuju pengadilan negeri,” ucap jaksa, dilansir dari Antara.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan satu dari tujuh tersangka anggota nonaktif PPLN Kuala Lumpur berinisial MKM sebagai DPO pada saat pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (8/3).
Adapun enam tersangka lainnya, berinisial UF selaku Ketua PPLN Kuala Lumpur, PS; APR; A.KH; TOCR; dan DS, masing-masing berstatus anggota nonaktif, telah dilimpahkan kepada Kejaksaan pada Jumat (8/3) untuk disidangkan.
Baca juga:
Eks Anggota PPLN Kuala Lumpur Tidak Tahu Sudah Jadi Tersangka dan DPO
Kepada polisi, MKM mengaku tidak mengetahui dirinya sudah menjadi tersangka sehingga baru menyerahkan diri hari ini.
"Yang bersangkutan tidak pernah mendapatkan info dan berita dari Kuala Lumpur terkait pelaksanaan Pemilu 2024 yang bersangkutan mengetahui dirinya menjadi tersangka dari pemberitaan media sosial dan kemudian menghubungi penyidik Bareskrim Polri," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Jakarta, Rabu (13/3). (*)
Baca juga: