Menkumham Baru Persilakan Jessica Wongso Ajukan PK

Senin, 19 Agustus 2024 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang baru saja dilantik Supratman Andi Agtas menyatakan terpidana kasus pembunuhan ‘kopi sianida’ Jessica Wongso boleh mengajukan upaya peninjauan kembali (PK), meskipun telah dinyatakan bebas bersyarat.

Politikus Gerindra itu juga menghargai keputusan Jessica lewat kuasa hukumnya yang akan mengajukan PK ke Mahkamah Agung (MA). Menurut dia, Jessica masih berstatus warga binaan, sehingga masih berhak mengajukan PK.

"Ini (Jessica) 'kan masih bebas bersyarat, 'kan masih warga binaan, upaya hukum (PK) boleh saja dilaksanakan," kata Supratman, saat memberikan keterangan di Istana Negara Jakarta, Senin (19/8).

Supratman menilai hak pembebasan bersyarat yang diberikan Ditjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM kepada Jessica telah memenuhi ketentuan. Dijelaskan pula bahwa hak pembebasan bersyarat itu dimungkinkan walaupun Jessica Wongso dijatuhi vonis 20 tahun penjara.

Baca juga:

Kuasa Hukum Jessica Wongso Ngotot Ajukan PK, Ini Alasannya

Menurut dia, pembebasan bersyarat itu bisa didapatkan Jessica melalui remisi yang setiap tahun diberikan kepada warga binaan. “Kalau pembinaan di lapas sudah baik, maka tentu memungkinkan untuk dilakukan pembebasan bersyarat untuk bisa di luar walaupun tetap menjadi binaan lapas itu sendiri," tandas Menkumham baru itu.

Sebelumnya, Jessica Wongso bebas bersyarat pada Minggu (18/8) kemarin. Jessica mendapatkan total remisi 58 bulan 30 hari alias sekitar hampir lima tahun karena dinilai telah berkelakuan baik. Dia ditahan sejak 30 Juni 2016 dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara karena terjerat kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin dengan kopi sianida. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan