Menkop Teten Ajak Pegadang Pakai Impor Ilegal Beralih Jual Produk Lokal

Jumat, 31 Maret 2023 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki memperbolehkan pedagang pakaian impor ilegal untuk berjualan sementara waktu hingga stok barang dagangan habis terjual.

“Sekali lagi untuk sementara waktu pemerintah masih menoleransi pedagang atau pengecer untuk menjual pakaian bekas," ucapnya di Jakarta, Kamis (30/3).

Baca Juga

Datang ke Pasar Senen, Zulhas Bolehkan Jualan Pakaian Bekas Impor Sampai Stok Habis

Setelah barangnya habis, lanjut Teten, pemerintah mengajak pedagang pakaian impor bekas bisa beralih berdagang produk lokal.

“Saya perlu mendukung UMKM memproduksi pakaian lokal. Itu saudara-saudara juga sama seperti kalian mencari nafkah. Kita harus buat agar produk lokal jadi tuan rumah di negeri sendiri,” sambung Teten.

Baca Juga

Polri Fokus Tutup Jalur Laut Hentikan Pakaian Bekas Impor

Teten tegaskan, berjualan pakaian barang bekas impor dilarang di Indonesia.

Larangan tersebut tertulis dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 18 Tahun 2021, tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Maka dari itu, lanjutnya, Presiden Joko Widodo menginginkan pakaian lokal menjadi primadona di tanah air, bukan thrifting.

"Salam pak presiden kalau bisa produk anak bangsa sendiri yang mendominasi atau menjadi tuan di negerinya sendiri jangan produk luar," urainya.

"kita memikirikan bagiaman memiliki kedaulatan di badang ekonomi," lanjutnya. (Asp).

Baca Juga

Mendag Sebut Pakaian Bekas Impor Sudah Kuasai 31 Persen Pasar Indonesia

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan