Menteri Teten Pastikan Tutupnya TikTok Shop Tidak Berpengaruh terhadap UMKM
Menkop UKM Teten Masduki saat memberikan konferensi pers dalam soft launching Pembukaan Inacraft di Gedung Sarinah, Jakarta, Jumat (29/9/2023). ANTARA/HO-KemenKopUKM.
MerahPutih.com - Aplikasi media sosial (medsos) TikTok telah secara resmi menutup layanan TikTok Shop sejak Rabu (4/10).
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menegaskan bahwa penutupan TikTok Shop sebagai bentuk kepatuhan pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tidak membuat usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) mati.
“UMKM kan tidak mati, mereka bisa jual di banyak channel selain TikTok,” kata MenKopUKM Teten seusai acara Indonesia Digital MeetUp (IDM23) di Jakarta, Kamis (5/10).
Baca Juga:
Penutupan TikTok Shop Dinilai Sehatkan Iklim Usaha Daring
Menteri Teten menjelaskan, penutupan TikTok Shop bukan karena ingin mematikan lahan UMKM, melainkan menegakkan aturan terhadap TikTok Shop yang memang belum mempunyai izin.
“Jadi jangan dipelintir ya seolah-olah pemerintah mengatur, menegakkan hukum terhadap TikTok Shop karena belum punya izin, lalu dianggap pemerintah mau membunuh bisnisnya TikTok, tidak. Mereka semua pelaku usaha di Indonesia, platform global harus ikuti aturan pemerintah Indonesia,” jelasnya, seperti dikutip Antara.
Bagi pelaku UMKM yang sebelumnya berjualan di TikTok, lanjutnya, bisa beralih ke platform e-commerce lain. Menurut Teten, pelaku usaha tidak mungkin hanya berjualan pada satu platform online saja, bahkan juga mempunyai lapak offline. Selain itu, peralihan ke platform lain, dinilainya tidak akan menyulitkan para penjual.
“Ada aplikasi yang omni channel untuk platform, si buyer-nya juga tidak harus kesulitan untuk masuk ke semua channel itu. Jadi, ada agregasi omni channel-nya, jadi teknologinya modern dan gampang itu,” ujarnya.
Baca Juga:
TikTok Shop Sudah Berhenti Beroperasi, Kemenkominfo Tak Akan Jatuhkan Sanksi
Mengenai opsi TikTok Shop dapat beroperasi kembali dengan syarat membuka kantor perwakilan di Indonesia, Teten menyebut hal itu sangat memungkinkan dengan catatan harus membentuk badan hukum terlebih dahulu di Indonesia dan harus mengajukan izin serta harus mengikuti Permendag Nomor 31 Tahun 2023.
“Kan mereka juga bisa buka lagi TikTok Shop di Indonesia yang selama ini mereka ditutup karena memang izinnya belum boleh berjualan, mereka kantor perwakilan, mereka bisa bikin TikTok Shop lagi di sini,” jelas dia. (*)
Baca Juga:
TikTok dan RCTI Rayakan Kreator Kreatif di TikTok Awards Indonesia 2023
Bagikan
Berita Terkait
Lirik Lagu 'Dara (Tara Mood)' yang Tengah Viral di TikTok
UMKM Terdampak Bencana di Sumatera Bakal Dibantu, Pemerintah Mulai Lakukan Pendataan
Lirik Lagu Dangdut Pacar Lima Langkah, Yang Kembali Naik Daun Karena Tiktok
UMKM Sinergi ADV Nusantara Gandeng The Jakmania Garis Keras Kampanyekan Tolak Produk Impor Ilegal
BGN Gandeng Kelompok Masyarakat dan UMKM untuk Pasok Bahan Baku MBG
Raker Menteri UMKM Maman Abdurrahman dengan Komisi VII DPR bahas Penyaluran KUR
UMKM Sinergi Adv Nusantara Gelar Aksi Seni Tolak Pakaian Bekas Impor di Kota Tua Jakarta
Kabar Gembira! Pemerintah Tidak Bakal Batasi Pengajuan KUR dan Bunga Tetap 6 Persen
Baju Bekas Impor Bakal Dijual ke UMKM Buat Dicacah
Pajak UMKM 0,5 Persen Bakal Jadi Permanen, Purbaya Kasih Syarat Ini