TikTok Shop Sudah Berhenti Beroperasi, Kemenkominfo Tak Akan Jatuhkan Sanksi


Logo TikTok. (ANTARA/REUTERS/DADO RUVIC)
MerahPutih.com - TikTok secara resmi mengumumkan layanan e-commerce miliknya TikTok Shop dihentikan mulai 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB, Selasa (3/10).
Keputusan itu diambil TikTok sejalan dengan regulasi PMSE terbaru yang tidak memperbolehkan praktik sosial media dan e-commerce disatukan dalam satu aplikasi.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, penutupan sudah sesuai dengan regulasi terkait Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Baca Juga:
TikTok dan RCTI Rayakan Kreator Kreatif di TikTok Awards Indonesia 2023
"TikTok sudah membuat keputusan untuk tidak lagi memfasilitasi transaksi di dalam platform TikTok Shop. Dalam hal ini, sanksi terhadap TikTok tidak diperlukan mengingat TikTok sudah tunduk pada regulasi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Kami terus akan melakukan evaluasi dan koordinasi dengan Kementerian sektor terkait untuk memastikan kepatuhan PSE terhadap regulasi-regulasi yang ada," kata Budi, Rabu (4/10), seperti dikutip Antara.
Lebih lanjut, terkait dengan tugas pokok dan fungsi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengatur PMSE, pihaknya secara rutin akan melakukan pengawasan terhadap semua platform digital yang saat ini menghadirkan layanan e-commerce di Indonesia.
Baca Juga:
TikTok Shop Resmi Dilarang, Tantangan dan Peluang Bagi Penjual Daring
Budi mengatakan, Kemenkominfo dalam hal menjalankan sanksi pemutusan akses untuk sebuah layanan PMSE tidak dapat bergerak sendiri dan hanya dapat melakukannya apabila menerima permohonan dari Kementerian atau Lembaga yang membidangi sektor terkait.
Maka dari itu koordinasi serta evaluasi bersama Kementerian atau Lembaga terkait menjadi hal yang penting, dalam hal PMSE koordinasi intens dilakukan bersama Kementerian Perdagangan.
Bagi pelaku ekonomi digital yang memanfaatkan platform social commerce seperti TikTok Shop sebagai sarana melakukan jual-beli, Budi mengajak agar dapat memanfaatkan akses lain di platform-platform marketplace yang sudah beroperasi lama di Indonesia. Dengan demikian, kegiatan transaksi jual-beli secara daring dapat terus berjalan lancar.
"Kementerian Kominfo mengimbau pelaku ekonomi digital yang selama ini memanfaatkan platform social commerce sebagai sarana PMSE, untuk memanfaatkan platform marketplace (e-commerce) yang telah ada, maupun melalui media transaksi online lainnya dengan tetap mengutamakan aspek keandalan dan keamanan transaksi," tutup Budi. (*)
Baca Juga:
TikTok Pertimbangkan Paket Bebas Iklan
Bagikan
Berita Terkait
Provokasi Bakar Bandara Soetta di TikTok, Pekerja Swasta Jadi Tersangka

Tiga Hari Dinonaktifkan, Fitur Siaran Langsung TikTok Kembali Tersedia di Indonesia

Live TikTok Aksi Kerusuhan dan Penjarahan Jadi Sorotan, Mendagri Minta Jangan Normalisasi Tindakan Melanggar Hukum

Kemendag Klaim Tidak Ada Dampak Dari Penutupan Fitur Live TikTok ke Perdagangan Online

Kenapa Fitur TikTok Live Tidak Bisa Digunakan Hari Ini? Simak Penjelasannya

Layanan TikTok Live Dikabarkan Dimatikan

Demo Buruh 28 Agustus 2025: Polisi Larang Pendemo Live TikTok, Bisa Terancam Proses Hukum

TikTok Akuisisi Tokopedia, Pemerintah Diminta Perketat Aturan Marketplace

Lirik Lagu 'Stacks from All Sides' SKAI ISYOURGOD, Jadi Tren Populer Sushi Don't Lie di FYP TikTok

Lirik Lagu Mejikuhibiniu – Tenxi, Naykilla & Jemsii Viral di TikTok: Auto Anti Galau!
