Bisnis

TikTok Shop Resmi Dilarang, Tantangan dan Peluang Bagi Penjual Daring

Hendaru Tri HanggoroHendaru Tri Hanggoro - Rabu, 04 Oktober 2023
TikTok Shop Resmi Dilarang, Tantangan dan Peluang Bagi Penjual Daring

Pemerintah menerbitkan kebijakan ini untuk menciptakan sistem perdagangan elektronik yang adil dan sehat. (Foto: Unsplash/Oliver Bergeron)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

ATURAN baru tentang social commerce dan e-commerce mulai berlaku pada Selasa (3/10). Dikukuhkan melalui penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.31/2023, revisi dari Permendag No.50/2020.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyampaikan bahwa pemerintah menerbitkan kebijakan ini untuk menciptakan sistem perdagangan elektronik yang adil dan sehat, sejalan dengan perkembangan teknologi yang terus berubah.

Ia menjelaskan bahwa model social commerce diperbolehkan hanya untuk mempromosikan produk, mirip dengan iklan televisi, dan bukan untuk melakukan transaksi.

Pasal 21 ayat 3 secara tegas menyatakan bahwa Pelaku Penyelenggara Media Sosial Elektronik (PPMSE) yang menggunakan model bisnis social commerce dilarang menyediakan fasilitas transaksi pembayaran dalam sistem elektroniknya.

Aturan social commerce dan e-commerce menetapkan beberapa poin penting sebagai berikut:

Baca juga:

Ekosistem Digital Hub Raih Penghargaan di TikTok Shop

tiktok shop
Pedagang tetap dapat memanfaatkan media sosial seperti TikTok untuk keperluan promosi. (Foto: Unsplash/Harry Cunningham)


1. Social Commerce Dilarang Transaksi

Model bisnis seperti Lokapasar dan social commerce didefinisikan untuk memudahkan pembinaan dan pengawasan. Social commerce diperbolehkan hanya untuk mempromosikan produk, tidak untuk melakukan transaksi.

Pasal 21 ayat 3 mengonfirmasi larangan memfasilitasi transaksi pembayaran dalam sistem elektronik.


2. Batas Harga Barang Impor

Harga minimum USD 100 (sekira Rp 1,3 juta) per unit ditetapkan untuk barang jadi asal luar negeri yang dijual langsung ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara.

Pasal 18 ayat 2 menyebutkan kriteria bagi pedagang luar negeri, termasuk jumlah transaksi, pengiriman, dan traffic.


3. Daftar Barang Positive List

Positive List disusun sebagai daftar barang asal luar negeri yang dapat langsung masuk ke Indonesia melalui platform e-commerce.

Baca juga:

3 Kategori Belanja Paling Laris di TikTok Shop

tiktok shop
Image1_Kini, Pedagang luar negeri di marketplace dalam negeri diwajibkan menyampaikan bukti legalitas usaha_unsplash_oliver bergeron


4. Bukti Legalitas Pedagang Luar Negeri

Pedagang luar negeri di marketplace (lokapasar) dalam negeri diwajibkan menyampaikan bukti legalitas usaha, memenuhi standar (SNI dan halal), mencantumkan label berbahasa Indonesia, dan asal pengiriman barang.


5. Social Commerce Dilarang Jadi Produsen

Larangan bagi lokapasar dan sosial commerce untuk berperan sebagai produsen diatur dalam pasal 21 ayat 2.


6. Larangan Penyalahgunaan Data

PPMSE dan afiliasinya dilarang menguasai data pengguna untuk mencegah penyalahgunaan. Pasal 13 ayat 3b mengatur kewajiban PPMSE dalam hal ini.

Berdasarkan aturan tersebut, para pedagang tetap dapat memanfaatkan media sosial seperti TikTok untuk keperluan promosi.

Melalui hal tersebut, pedagang memiliki opsi untuk mengajak pelanggan membeli barang dagangan mereka melalui platform e-commerce yang telah disediakan.

Dengan demikian, pedagang dapat menjalankan usahanya tanpa melanggar aturan yang berlaku, sementara tetap memperoleh keuntungan. (dsh)

Baca juga:

Saatnya Dorong UMKM Optimalkan TikTok Shop untuk Tingkatkan Penjualan

#Oktober Sebangsa Merah Putih #TikTok #Aplikasi TikTok #Marketplace
Bagikan
Ditulis Oleh

Disya Shaliha

Average internet voyager, surrendering to the whims of my feline rulers.

Berita Terkait

Indonesia
TikTok Akhirnya Serahkan Data Detail Live Demo Agustus, Komdigi Cabut Status Pembekuan Izin
TikTok telah memenuhi kewajiban menyerahkan data detail eskalasi traffic dan aktivitas monetisasi TikTok Live pada periode demonstrasi 25–30 Agustus 2025 yang diminta pemerintah.
Wisnu Cipto - Senin, 06 Oktober 2025
TikTok Akhirnya Serahkan Data Detail Live Demo Agustus, Komdigi Cabut Status Pembekuan Izin
Indonesia
Komdigi Bekukan Izin Live TikTok, DPR Khawatirkan Nasib UMKM
TikTok telah menjadi ekosistem penting bagi UMKM yang membuka ases pasar lebih luas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 04 Oktober 2025
Komdigi Bekukan Izin Live TikTok, DPR Khawatirkan Nasib UMKM
Indonesia
Komdigi Bekukan Izin TikTok Sampai Bersedia Berikan Data Detail Live Demo Agustus
Pembekuan izin diberlakukan karena TikTok dinilai tak patuhi peraturan perundang-undangan.
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Oktober 2025
Komdigi Bekukan Izin TikTok Sampai Bersedia Berikan Data Detail Live Demo Agustus
ShowBiz
Rombongan Bodonk Koplo Hadirkan Lagu 'Kasih Tahu Mama (Malam Minggu)', Simak Lirik Lengkapnya
Kasih Tahu Mama (Malam Minggu) menyusul lagu Calon Mantu Idaman yang viral di TikTok.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 02 Oktober 2025
Rombongan Bodonk Koplo Hadirkan Lagu 'Kasih Tahu Mama (Malam Minggu)', Simak Lirik Lengkapnya
Indonesia
Presiden Prabowo Pantau Kinerja Menkeu Purbaya Lewat Konten TikTok
"Presiden cuma bilang langkahnya bagus. Saya nggak tahu yang disebut yang mana. Rupanya beliau ngikutin saya di TikTok," katanya.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 September 2025
Presiden Prabowo Pantau Kinerja Menkeu Purbaya Lewat Konten  TikTok
ShowBiz
Lirik Lagu 'Love Me Not', Single dari Ravyn Lenae yang Kembali Populer berkat TikTok
Lagu Love Me Not mengisahkan tentang hubungan cinta yang tidak pasti.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 September 2025
Lirik Lagu 'Love Me Not', Single dari Ravyn Lenae yang Kembali Populer berkat TikTok
ShowBiz
Lirik Lagu ‘Gaun Merah’ Tryana yang Viral di TikTok, Bikin Warganet Ikut Nyanyi
Potongan lagu Gaun Merah kerap dijadikan latar musik untuk video-video bertema cinta.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 20 September 2025
Lirik Lagu ‘Gaun Merah’ Tryana yang Viral di TikTok, Bikin Warganet Ikut Nyanyi
Indonesia
Provokasi Bakar Bandara Soetta di TikTok, Pekerja Swasta Jadi Tersangka
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap CS, melainkan mewajibkan yang bersangkutan untuk melapor dua kali dalam sepekan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 September 2025
Provokasi Bakar Bandara Soetta di TikTok, Pekerja Swasta Jadi Tersangka
Indonesia
Tiga Hari Dinonaktifkan, Fitur Siaran Langsung TikTok Kembali Tersedia di Indonesia
Fitur ini dimanfaatkan oleh banyak kreator, termasuk para pelaku UMKM yang menggunakan Live Shopping untuk menjajakan produk mereka
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 September 2025
Tiga Hari Dinonaktifkan, Fitur Siaran Langsung TikTok Kembali Tersedia di Indonesia
Indonesia
Live TikTok Aksi Kerusuhan dan Penjarahan Jadi Sorotan, Mendagri Minta Jangan Normalisasi Tindakan Melanggar Hukum
Live TikTok aksi kerusuhan dan penjarahan kini jadi sorotan. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, meminta masyarakat tak menormalisasikan tindakan melanggar hukum.
Soffi Amira - Selasa, 02 September 2025
Live TikTok Aksi Kerusuhan dan Penjarahan Jadi Sorotan, Mendagri Minta Jangan Normalisasi Tindakan Melanggar Hukum
Bagikan