TikTok Shop Resmi Dilarang, Tantangan dan Peluang Bagi Penjual Daring


Pemerintah menerbitkan kebijakan ini untuk menciptakan sistem perdagangan elektronik yang adil dan sehat. (Foto: Unsplash/Oliver Bergeron)
ATURAN baru tentang social commerce dan e-commerce mulai berlaku pada Selasa (3/10). Dikukuhkan melalui penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.31/2023, revisi dari Permendag No.50/2020.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyampaikan bahwa pemerintah menerbitkan kebijakan ini untuk menciptakan sistem perdagangan elektronik yang adil dan sehat, sejalan dengan perkembangan teknologi yang terus berubah.
Ia menjelaskan bahwa model social commerce diperbolehkan hanya untuk mempromosikan produk, mirip dengan iklan televisi, dan bukan untuk melakukan transaksi.
Pasal 21 ayat 3 secara tegas menyatakan bahwa Pelaku Penyelenggara Media Sosial Elektronik (PPMSE) yang menggunakan model bisnis social commerce dilarang menyediakan fasilitas transaksi pembayaran dalam sistem elektroniknya.
Aturan social commerce dan e-commerce menetapkan beberapa poin penting sebagai berikut:
Baca juga:
Ekosistem Digital Hub Raih Penghargaan di TikTok Shop

1. Social Commerce Dilarang Transaksi
Model bisnis seperti Lokapasar dan social commerce didefinisikan untuk memudahkan pembinaan dan pengawasan. Social commerce diperbolehkan hanya untuk mempromosikan produk, tidak untuk melakukan transaksi.
Pasal 21 ayat 3 mengonfirmasi larangan memfasilitasi transaksi pembayaran dalam sistem elektronik.
2. Batas Harga Barang Impor
Harga minimum USD 100 (sekira Rp 1,3 juta) per unit ditetapkan untuk barang jadi asal luar negeri yang dijual langsung ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara.
Pasal 18 ayat 2 menyebutkan kriteria bagi pedagang luar negeri, termasuk jumlah transaksi, pengiriman, dan traffic.
3. Daftar Barang Positive List
Positive List disusun sebagai daftar barang asal luar negeri yang dapat langsung masuk ke Indonesia melalui platform e-commerce.
Baca juga:

4. Bukti Legalitas Pedagang Luar Negeri
Pedagang luar negeri di marketplace (lokapasar) dalam negeri diwajibkan menyampaikan bukti legalitas usaha, memenuhi standar (SNI dan halal), mencantumkan label berbahasa Indonesia, dan asal pengiriman barang.
5. Social Commerce Dilarang Jadi Produsen
Larangan bagi lokapasar dan sosial commerce untuk berperan sebagai produsen diatur dalam pasal 21 ayat 2.
6. Larangan Penyalahgunaan Data
PPMSE dan afiliasinya dilarang menguasai data pengguna untuk mencegah penyalahgunaan. Pasal 13 ayat 3b mengatur kewajiban PPMSE dalam hal ini.
Berdasarkan aturan tersebut, para pedagang tetap dapat memanfaatkan media sosial seperti TikTok untuk keperluan promosi.
Melalui hal tersebut, pedagang memiliki opsi untuk mengajak pelanggan membeli barang dagangan mereka melalui platform e-commerce yang telah disediakan.
Dengan demikian, pedagang dapat menjalankan usahanya tanpa melanggar aturan yang berlaku, sementara tetap memperoleh keuntungan. (dsh)
Baca juga:
Saatnya Dorong UMKM Optimalkan TikTok Shop untuk Tingkatkan Penjualan
Bagikan
Berita Terkait
Provokasi Bakar Bandara Soetta di TikTok, Pekerja Swasta Jadi Tersangka

Tiga Hari Dinonaktifkan, Fitur Siaran Langsung TikTok Kembali Tersedia di Indonesia

Live TikTok Aksi Kerusuhan dan Penjarahan Jadi Sorotan, Mendagri Minta Jangan Normalisasi Tindakan Melanggar Hukum

Kemendag Klaim Tidak Ada Dampak Dari Penutupan Fitur Live TikTok ke Perdagangan Online

Kenapa Fitur TikTok Live Tidak Bisa Digunakan Hari Ini? Simak Penjelasannya

Layanan TikTok Live Dikabarkan Dimatikan

Demo Buruh 28 Agustus 2025: Polisi Larang Pendemo Live TikTok, Bisa Terancam Proses Hukum

TikTok Akuisisi Tokopedia, Pemerintah Diminta Perketat Aturan Marketplace

PPATK Temukan Rekening Bank Dijual Bebas di Marketplace, Diduga untuk Cuci Uang

Lirik Lagu 'Stacks from All Sides' SKAI ISYOURGOD, Jadi Tren Populer Sushi Don't Lie di FYP TikTok
