Bisnis

TikTok Shop Resmi Dilarang, Tantangan dan Peluang Bagi Penjual Daring

Hendaru Tri HanggoroHendaru Tri Hanggoro - Rabu, 04 Oktober 2023
TikTok Shop Resmi Dilarang, Tantangan dan Peluang Bagi Penjual Daring

Pemerintah menerbitkan kebijakan ini untuk menciptakan sistem perdagangan elektronik yang adil dan sehat. (Foto: Unsplash/Oliver Bergeron)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

ATURAN baru tentang social commerce dan e-commerce mulai berlaku pada Selasa (3/10). Dikukuhkan melalui penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.31/2023, revisi dari Permendag No.50/2020.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyampaikan bahwa pemerintah menerbitkan kebijakan ini untuk menciptakan sistem perdagangan elektronik yang adil dan sehat, sejalan dengan perkembangan teknologi yang terus berubah.

Ia menjelaskan bahwa model social commerce diperbolehkan hanya untuk mempromosikan produk, mirip dengan iklan televisi, dan bukan untuk melakukan transaksi.

Pasal 21 ayat 3 secara tegas menyatakan bahwa Pelaku Penyelenggara Media Sosial Elektronik (PPMSE) yang menggunakan model bisnis social commerce dilarang menyediakan fasilitas transaksi pembayaran dalam sistem elektroniknya.

Aturan social commerce dan e-commerce menetapkan beberapa poin penting sebagai berikut:

Baca juga:

Ekosistem Digital Hub Raih Penghargaan di TikTok Shop

tiktok shop
Pedagang tetap dapat memanfaatkan media sosial seperti TikTok untuk keperluan promosi. (Foto: Unsplash/Harry Cunningham)


1. Social Commerce Dilarang Transaksi

Model bisnis seperti Lokapasar dan social commerce didefinisikan untuk memudahkan pembinaan dan pengawasan. Social commerce diperbolehkan hanya untuk mempromosikan produk, tidak untuk melakukan transaksi.

Pasal 21 ayat 3 mengonfirmasi larangan memfasilitasi transaksi pembayaran dalam sistem elektronik.


2. Batas Harga Barang Impor

Harga minimum USD 100 (sekira Rp 1,3 juta) per unit ditetapkan untuk barang jadi asal luar negeri yang dijual langsung ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara.

Pasal 18 ayat 2 menyebutkan kriteria bagi pedagang luar negeri, termasuk jumlah transaksi, pengiriman, dan traffic.


3. Daftar Barang Positive List

Positive List disusun sebagai daftar barang asal luar negeri yang dapat langsung masuk ke Indonesia melalui platform e-commerce.

Baca juga:

3 Kategori Belanja Paling Laris di TikTok Shop

tiktok shop
Image1_Kini, Pedagang luar negeri di marketplace dalam negeri diwajibkan menyampaikan bukti legalitas usaha_unsplash_oliver bergeron


4. Bukti Legalitas Pedagang Luar Negeri

Pedagang luar negeri di marketplace (lokapasar) dalam negeri diwajibkan menyampaikan bukti legalitas usaha, memenuhi standar (SNI dan halal), mencantumkan label berbahasa Indonesia, dan asal pengiriman barang.


5. Social Commerce Dilarang Jadi Produsen

Larangan bagi lokapasar dan sosial commerce untuk berperan sebagai produsen diatur dalam pasal 21 ayat 2.


6. Larangan Penyalahgunaan Data

PPMSE dan afiliasinya dilarang menguasai data pengguna untuk mencegah penyalahgunaan. Pasal 13 ayat 3b mengatur kewajiban PPMSE dalam hal ini.

Berdasarkan aturan tersebut, para pedagang tetap dapat memanfaatkan media sosial seperti TikTok untuk keperluan promosi.

Melalui hal tersebut, pedagang memiliki opsi untuk mengajak pelanggan membeli barang dagangan mereka melalui platform e-commerce yang telah disediakan.

Dengan demikian, pedagang dapat menjalankan usahanya tanpa melanggar aturan yang berlaku, sementara tetap memperoleh keuntungan. (dsh)

Baca juga:

Saatnya Dorong UMKM Optimalkan TikTok Shop untuk Tingkatkan Penjualan

#Oktober Sebangsa Merah Putih #TikTok #Aplikasi TikTok #Marketplace
Bagikan
Ditulis Oleh

Disya Shaliha

Average internet voyager, surrendering to the whims of my feline rulers.

Berita Terkait

Lifestyle
Lirik Lagu 'Call Me Maybe' yang Mendadak Viral Lagi dan Menjajah FYP TikTok
Bagian hook yang mudah diingat serta nuansa lagu yang unik membuat trek berdurasi tiga menit itu semakin melekat di benak pendengar
Angga Yudha Pratama - Minggu, 31 Mei 2026
Lirik Lagu 'Call Me Maybe' yang Mendadak Viral Lagi dan Menjajah FYP TikTok
ShowBiz
'EVERYTHING HALLELUJAH' Viral di TikTok, Bentuk Refleksi Diri Justin Bieber
Lagu “EVERYTHING HALLELUJAH” banyak dipakai sebagai latar video karena memiliki nuansa emosional yang kuat sekaligus mudah melekat di telinga pendengar.
Frengky Aruan - Jumat, 29 Mei 2026
'EVERYTHING HALLELUJAH' Viral di TikTok, Bentuk Refleksi Diri Justin Bieber
Fun
1 dari 3 Pengguna TikTok di Indonesia Suka Museum, 51% Suka Sejarah
Lebih dari 1 dari 3 pengguna TikTok di Indonesia tertarik pada museum.
Wisnu Cipto - Jumat, 22 Mei 2026
1 dari 3 Pengguna TikTok di Indonesia Suka Museum, 51% Suka Sejarah
Indonesia
Raup Rp 50 Juta Sebulan, NS Belajar Bikin Kosmetik Bermerkuri dari YouTube Dijual di 3 Akun TikTok Ini!
Tersangka NS mempelajari cara membuat kosmetik ilegal melalui video di YouTube dan memasarkan produknya melalui akun TikTok Lavia Skincare, Fiana Store, dan Hetty Skincare.
Wisnu Cipto - Rabu, 20 Mei 2026
Raup Rp 50 Juta Sebulan, NS Belajar Bikin Kosmetik Bermerkuri dari YouTube Dijual di 3 Akun TikTok Ini!
Indonesia
Hati-Hati Beli Kosmetik di TikTok dari Cirebon, 5 Akun Jual Krim Bermerkuri Laku Rp 70 Juta Sebulan
Jaringan produsen kosmetik ilegal mengandung merkuri yang dijual melalui sejumlah akun TikTok digerebek Bareskrim di Cirebon, Jawa Barat. Empat orang diamankan, termasuk pemilik akun TikTok.
Wisnu Cipto - Rabu, 20 Mei 2026
Hati-Hati Beli Kosmetik di TikTok dari Cirebon, 5 Akun Jual Krim Bermerkuri Laku Rp 70 Juta Sebulan
Indonesia
Kemkomdigi Ultimatum Flatform Digital Pada Juni 2026 Laporkan Hapus Akun di Bawah 16 Tahun
Kemkomdig) menegaskan, 6 Juni 2026 menjadi batas akhir bagi penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk melaporkan evaluasi mandiri atau self-assesment risiko
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 April 2026
Kemkomdigi Ultimatum Flatform Digital Pada Juni 2026 Laporkan Hapus Akun di Bawah 16 Tahun
Indonesia
TikTok Tutup 1,7 Juta Akun Anak, Jadi Pertama Penuhi Kewajiban PP Tunas
Selain menyampaikan angka deaktivasi akun anak di bawah usia 16 tahun, Meutya mengatakan bahwa TikTok juga telah menyampaikan rencana aksi kepatuhan yang lebih rinci dan terukur di masa mendatang.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 April 2026
TikTok Tutup 1,7 Juta Akun Anak, Jadi Pertama Penuhi Kewajiban PP Tunas
Indonesia
Australia Bikin Aturan Pajak Baru, Paksa Raksasa Teknologi Beli Konten dari Media Lokal
Meta, Google, dan TikTok akan diberi kesempatan untuk menjalin kesepakatan konten dengan penerbit berita lokal.
Dwi Astarini - Rabu, 29 April 2026
  Australia Bikin Aturan Pajak Baru, Paksa Raksasa Teknologi Beli Konten dari Media Lokal
ShowBiz
Viral di TikTok, 'Meski Takkan Selalu Indah' Adiw Sering Masuk FYP
Salah satu alasan lagu ini cepat viral yakni karena sering dipakai sebagai latar musik dalam konten Reza Arap dan Lula Lahfah.
Dwi Astarini - Kamis, 16 April 2026
Viral di TikTok, 'Meski Takkan Selalu Indah' Adiw Sering Masuk FYP
Indonesia
Patuhi Regulasi, TikTok Mulai Nonaktifkan Pemilik Akun Berusia 16 Tahun ke Bawah
Pengguna TikTok yang berusia di atas 16 tahun tetapi terdampak penonaktifan akun nantinya dapat mengajukan upaya banding
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 April 2026
Patuhi Regulasi, TikTok Mulai Nonaktifkan Pemilik Akun Berusia 16 Tahun ke Bawah
Bagikan