Menkominfo: X Wajib Ikuti Aturan Terkait Penyebaran Konten Asusila

Jumat, 07 Juni 2024 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menegaskan platform media sosial X (sebelumnya bernama Twitter) wajib mengikuti aturan yang berlaku terkait penyebaran konten asusila, untuk tetap bisa beroperasi di Indonesia.

Salah satu aturan yang dimaksud ialah pasal 27 ayat (1) Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Semua kebijakan X yang bertentangan dengan aturan maupun peraturan lain yang berlaku, akan tetap mendapatkan sanksi, diantaranya pemblokiran dan/atau denda," kata Budi dilansir Antara, Kamis (6/6).

Adapun Pasal 27 ayat (1) UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE berbunyi: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum."

Baca juga:

Elon Musk Izinkan Konten Dewasa di X Asal Sama-Sama Suka

Maka dari itu kebijakan terbaru dari X yang memperbolehkan unggahan konten asusila, tentunya bertentangan dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.

Kebijakan baru X mengenai ketentuan pengunggahan konten bermuatan asusila mulai ramai diperbincangkan setelah X memperbarui informasi di pusat bantuannya di akhir Mei 2024. X menyebut konten dewasa boleh diunggah asal diproduksi dan disebarkan secara konsensual oleh pemilik akun.

Baca juga:

Twitter Rilis Kebijakan Baru Terkait Verifikasi Centang Biru

Bagi pemilik akun yang berusia di bawah 18 tahun dan tidak memasukkan data kelahiran di profilnya, X sebenarnya memastikan konten dewasa di platformnya tidak bisa diakses.

Meski demikian, memperbolehkan konten dewasa disebarkan di sebuah platform media sosial tetap saja bertentangan dengan kebijakan yang berlaku di Indonesia.

Baca juga:

Elon Musk Pesan Chip NVIDIA, Tadinya buat Tesla Kini Dialihkan untuk X

Maka dari itu, Budi secara tegas menyampaikan apabila X tetap tidak melakukan pembatasan pada platformnya soal konten asusila dan tidak mengikuti ketentuan yang berlaku di Indonesia maka ancaman blokir telah menunggu perusahaan milik Elon Musk itu.

"Kami punya mekanisme peringatan 1 sampai 3. Kalau masih nggak mengikuti regulasi, ya kita blokir," tegas Budi. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan