Menkominfo: Kendaraan Grab Car dan Uber Legal
Selasa, 22 Maret 2016 -
MerahPutih Nasional - Keberadaan layanan transportasi berbasis aplikasi, seperti Grab Car maupun Uber bukan ilegal. Angkutan plat hitam yang berada di DKI Jakarta yang bekerjasama dengan aplikasi online sudah membentuk koperasi.
“Izin koperasinya sudah dikeluarkan Menteri koperasi minggu lalu. Dan akhir minggu lalu, berdasarkan surat koperasi ini sedang mendaftarkan di PTSP DKI. Saya juga sudah bicara dengan pak Gubernur DKI, kata Pak Gubernur yang penting level playing field kena pajak,” jelas Menteri Komunikadi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara di Kompleks Kementerian PUPR, Jakarta, Selasa (22/3) seperti disitat Setkab.go.id.
Rudiantara menjelaskan bahwa setelah koperasi ini disahkan sebagai badan usaha dalam konteks car rental, maka mereka bekerjasama dengan penyelengggara aplikasi transportasi. Sehingga terjadi level plying field dalam konteks badan usaha, badan usaha koperasi. Namun, diakui Menkominfo, ia belum mengetahui sudah sejauh mana status pengurusannya.
Rudiantara menjelaskan bahwa penyelenggara aplikasi online ini bukan menyelenggarakan transportasi umum, dia hanya bekerjasama dengan badan usaha yang menjadi penyelenggara tranportasi umum.
“Penyelenggara aplikasi ini bekerjasama dengan koperasinya. Dan tidak menutup kemungkinan yang menyelenggarakan aplikasi ini bekerjasama dengan penyelenggara-penyelenggara transportasi umum lainnya,” pungkas Menkominfo.
BACA JUGA:
- Pemerintah Tidak Akan Blokir Transportasi Berbasis Aplikasi
- Keluhan Sopir Taksi Konvensional dari Setoran hingga Nunggak Utang
- Layanan Transportasi Berbasis Aplikasi Online Tidak Terhindarkan
- Anarkis, Kelakuan Sopir Taksi Hancurkan Mobil Rekannya Sendiri
- Blue Bird Ancam Tindak Tegas Supirnya yang Terbukti Bertindak Anarkis