Menkominfo: Akses Internet di Papua Diblokir Demi Keamanan Nasional
Kamis, 22 Agustus 2019 -
MerahPutih.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menjelaskan keputusan memblokir layanan data internet di Provinsi Papua dan Papua Barat demi menjaga keamanan nasional.
"Ya kalau pro kontra semua apa pun yang diambil pasti ada yang suka ada yang tidak suka. Tapi ini kan kepentingan nasional dan sudah dibahas dengan aparat penegak hukum," kata Rudiantara kepada wartawan, Jakarta Pusat, Kamis (22/8).
Baca Juga: Polri Dalami 5 Akun Medsos yang Diduga Picu Kerusuhan di Papua
Rudiantara mengatakan pemerintah sangat menaruh perhatian terhadap insiden yang terjadi di sejumlah lokasi di Papua dan Papua Barat. Dia menegaskan pembatasan akses internet tak berlaku secara keseluruhan.
"Concern-nya adalah bagaimana kejadian-kejadian yang di Papua. Kan itu juga tidak seluruh Papua hanya beberapa kota tertentu, pertama dari Manokwari, terus ke Jayapura, pindah ke Sorong, pindah ke Fakfak," ucapnya.

Menkominfo juga menepis pembatasan ini sebagai bentuk represif. Menurut dia, pembatasan akses internet itu hanya bersifat sementara dan akan kembali dibuka jika situasi keamanan di Papua sudah kembali normal.
"Mudah-mudahan kalau makin kondusif ya sudah. Kita juga operator kasihan juga kalau lama-lama, biar bagaimana pun ada pendapatan yang berkurang walaupun untuk kepentingan nasional," tutur dia.
Baca Juga: Warga Papua: Kekayaan Alam Kami Dicuri Terus
Lebih jauh, Rudiantara menyarankan masyarakat yang ingin berkomunikasi bisa melalui sambungan telepon atau layanan pesan singkat (SMS). Artinya, masyarakat Papua masih bisa saling berkomunikasi menggunakan ponsel mereka.
"Jadi tidak semua ditutup, Indonesia tidak represif-lah seperti negara lain. Kalau negara lain kan binary, binary itu kan ada atau tidak ada, kita masih ada, voice masih ada," tutup Menkominfo.

Untuk diketahui, Kominfo membatasi penggunaan akses internet di wilayah Pulau Papua sejak terjadinya sejumlah aksi rusuh di sejumlah kota di sana. Pembatasan akses ini dilakukan sejak Rabu (21/8) kemarin.
"Untuk mempercepat proses pemulihan situasi keamanan dan ketertiban di Papua dan sekitarnya, setelah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI memutuskan untuk melakukan pemblokiran sementara layanan data telekomunikasi, mulai Rabu (21/8) hingga suasana tanah Papua kembali kondusif dan normal," kata Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo RI Ferdinandus Setu. (Knu)
Baca Juga: Wiranto Sebut Kerusuhan di Papua Ganggu Stabilitas Nasional