Menkomdigi Tegaskan Batas Usia Pengguna Medsos Wajib Dipatuhi, PSE Siap Kena Sanksi

Senin, 08 Desember 2025 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan bahwa aturan batas usia anak dalam pembuatan akun media sosial wajib dipatuhi oleh seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Jika aturan ini dilanggar, pemerintah akan menjatuhkan sanksi kepada penyelenggara platform digital tersebut.

Aturan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau dikenal sebagai PP Tunas, yang resmi diluncurkan pada Maret 2025.

“Beberapa minggu terakhir cukup ramai, karena setelah Indonesia menyelesaikan dan menandatangani aturan ini, negara lain, termasuk Malaysia dan sejumlah negara Eropa, mulai mempertimbangkan membuat regulasi serupa,” ujar Meutya dalam Rapat Kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/12).

Baca juga:

Komdigi Ultimatum 25 PSE yang Belum Registrasi di Indonesia, Ancam Sanksi hingga Pemutusan Akses

Meutya menegaskan bahwa PP Tunas tidak memberikan sanksi kepada orang tua ataupun anak, namun sepenuhnya kepada penyelenggara platform digital.

“Aturan ini mengatur agar PSE, melalui teknologi yang mereka miliki, tidak memberikan akses kepada anak-anak di usia tertentu,” jelasnya.

Dalam PP Tunas, pemerintah menetapkan beberapa kategori usia. Anak diperbolehkan membuat akun media sosial minimal usia 16 tahun dengan pendampingan orang tua, dan baru dapat membuat akun secara mandiri pada usia 18 tahun.

Perbedaan batas usia dengan negara lain, kata Meutya, disesuaikan dengan rekomendasi para pemerhati tumbuh kembang anak di Indonesia. Untuk kategori PSE berisiko lebih ringan, batas usia akses awal ditetapkan pada 13 tahun.

Baca juga:

Menkomdigi Cari Solusi Terbaik soal Kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik Asing

Sementara itu, untuk PSE berisiko tinggi, batas usia akses ditetapkan pada 16 tahun dengan syarat pendampingan orang tua.

“Jadi, jika PSE kebobolan atau memberikan akses kepada anak yang belum memenuhi syarat, sanksi akan diberikan kepada PSE tersebut,” tegas Meutya. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan