Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR

Kamis, 22 Januari 2026 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Pemerintah menargetkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang penataan jabatan yang dapat diisi anggota Polri aktif selesai dan diterbitkan pada akhir Januari 2026.

Alasan penerbitan RPP sebagai solusi sementara, mengingat revisi Undang-Undang (UU) Polri maupun UU Aparatur Sipil Negara (ASN) masih membutuhkan waktu panjang.

“Kita tunggu saja hasil akhirnya. RPP ini sebagai pengaturan sementara sampai revisi UU Polri dan UU ASN dilakukan,” kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, kepada media, dikutip Kamis (22/1).

Baca juga:

Putusan MK: Polri Aktif Wajib Mundur dari Jabatan Sipil, DPR Minta Perubahan Norma UU Polri

Bantah Ada Penolakan dari DPR

Dalam kesempatan itu, Yusril menanggapi adanya pernyataan dari salah satu anggota DPR RI yang meminta pemerintah menghentikan penyusunan RPP tersebut. Menurutnya, hal itu hanya pendapat personal.

“Sikap DPR baru dapat dikatakan resmi apabila diputuskan dalam forum paripurna. Karena itu, pemerintah tetap melanjutkan penyusunan RPP ini,” tuturnya, dikutip Antara.

Meskipun revisi UU Polri telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026, revisi UU ASN belum menjadi agenda pembahasan. Padahal, UU ASN secara eksplisit membuka ruang pengisian jabatan tertentu oleh unsur TNI dan Polri.

Baca juga:

Anggota TNI-Polri Aktif Jangan Duduki Jabatan Sipil

RPP Disusun Kemen-PAN RB dan Sekneg

Menko Yusril menilai RPP diperlukan untuk menata dan memberikan kepastian hukum. Saat ini, penyusunan dilakukan Kementerian PANRB (Kemen-PANRB) dan Kementerian Sekretariat Negara (Sekneg) di bawah koordinasi Kemenko Kumham Imipas.

“Pemerintah telah mencatat progres signifikan, meskipun rincian jabatan yang dapat diisi oleh personel Polri belum dapat disampaikan kepada publik,” tandasnya. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan