Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Menko Yusril: Kasus Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo Tidak Terindikasi Makar

Wisnu Cipto - 1 jam, 51 menit lalu

MerahPutih.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memastikan kasus dugaan penyadapan ilegal yang dilakukan perwira tinggi Polri terhadap Presiden Prabowo Subianto tidak terindikasi berkaitan dengan makar.

Yusril mengatakan berdasarkan pasal-pasal yang dipersangkakan kepada tiga tersangka, kasus itu merupakan dugaan penyadapan tanpa prosedural yang melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga:

Bareskrim Tetapkan Jenderal LSP Tersangka Kasus Penyadapan Presiden Prabowo

Kami ingin memastikan bahwa sampai sejauh ini, pasal-pasal yang digunakan adalah pasal-pasal penyadapan dan intersepsi, baik dalam KUHP maupun UU ITE, dan sama sekali tidak digunakan pasal-pasal yang terkait dengan makar,

Menko Yusril Ihza Mahendra, saat konferensi pers di kantornya di Jakarta, Selasa (3/11) malam.

3 Kategori Makar di KUHP

Menko menjabarkan tindak pidana makar secara spesifik diatur dalam KUHP dengan setidaknya tiga kategori utama, yakni makar terhadap presiden, makar terhadap pemerintah, serta makar untuk memisahkan sebagian wilayah negara.

Terkait substansi atau materi yang disadap, Yusril menegaskan masuk ranah kewenangan penyidik Polri untuk menyampaikannya kepada publik.

“Namun, sampai sejauh ini tidak ada indikasi ke arah sana (Makar), jadi semata-mata adalah penyadapan,” tandasnya.

Baca juga:

Soal Polemik Penyadapan di KUHAP Baru

Sebelumnya dilansir dari Antara, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel Polri berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping dan penghapusan data elektronik serta illegal access. (*)

Baca Artikel Asli