Menko Yusril Bongkar Alasan Pemerintah Tak Mau Jadi Penengah Konflik Dualisme PPP

Senin, 29 September 2025 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pemerintah bersikap netral dalam menyikapi dinamika internal yang terjadi di tubuh Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Sikap ini berarti pemerintah tidak memihak kubu mana pun.

"Pemerintah wajib bersikap objektif dan tidak boleh memihak kepada salah satu kubu yang bertikai dalam dinamika internal partai mana pun," kata Yusril, Senin (29/9).

Oleh karena itu, ia menyatakan pemerintah akan bertindak sangat hati-hati dalam proses pengesahan susunan pengurus baru PPP.

Baca juga:

PPP Punya 2 Ketua Umum Hasil Muktamar ke-10 Ancol

Konflik ini dipicu oleh Muktamar Ke-10 PPP di Ancol pada akhir September 2025 yang menghasilkan dua ketua umum terpilih, yaitu Muhammad Mardiono dan Agus Suparmanto. Keduanya sama-sama mengklaim terpilih secara aklamasi dan mengeklaim kepemimpinan yang sah sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP.

Kedua kubu berencana segera mendaftarkan susunan pengurus baru mereka ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) setelah menuangkan keputusan muktamar ke dalam akta notaris.

Sesuai prosedur, permohonan pengesahan susunan pengurus baru partai politik harus diajukan oleh pengurus lama yang terdaftar di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham. Yusril mempersilakan kedua ketua umum PPP hasil muktamar untuk mendaftarkan susunan pengurusnya dengan melampirkan berbagai dokumen pendukung.

Yusril menekankan bahwa pemerintah tidak berkeinginan dan tidak akan mencampuri dinamika internal partai politik mana pun, termasuk PPP. Menurutnya, konflik internal partai adalah urusan yang harus diselesaikan secara internal sesuai AD/ART partai dan Undang-Undang Partai Politik.

Pemerintah tidak akan mengintervensi, bahkan ia berharap kedua pihak tidak meminta pemerintah untuk menjadi penengah atau fasilitator.

"Sebab hal tersebut bisa saja ditafsirkan sebagai bentuk intervensi atau tekanan halus dari pemerintah," tegas Yusril.

Ia menambahkan, dalam negara demokrasi, partai politik berperan penting sebagai pilar utama. Pemerintah menginginkan semua partai mandiri dan mampu menyelesaikan dinamika internalnya sendiri, baik melalui musyawarah, mahkamah partai, maupun forum pengadilan.

Baca juga:

Muktamar X PPP Serukan Pengembalian Muruah Santri

Oleh karena itu, satu-satunya pertimbangan pemerintah dalam mengesahkan pengurus parpol adalah pertimbangan hukum. Jika konflik internal terjadi, pemerintah tidak akan mengesahkan susunan pengurus baru.

Sebaliknya, pemerintah akan menunggu tercapainya kesepakatan internal partai, putusan mahkamah partai, atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Pemerintah tidak boleh menggunakan pertimbangan politik dalam mengesahkan susunan pengurus partai politik mana pun," ujar Yusril menegaskan.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan