Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Menko Polhukam: Tidak Boleh Ada Sweeping Saat Natal

Andika Pratama - Minggu, 22 Desember 2019

MerahPutih.com - Menko Polhukam Mahfud MD kembali menegaskan bahwa yang bisa melakukan sweeping hanya aparat baik dari polisi maupun TNI dan tidak mengizinkan unsur lain melakukan sweeping menjelang Natal dan Tahun Baru 2020.

"Tidak ada boleh ada sweeping, kalaupun ada diketahui pasti diselesaikan oleh aparat. Dan saya juga meminta kepada aparat menyelesaikan melalui hukum yang berlaku. Tidak boleh ada sweeping, yang boleh hanya polisi dan tentara," ujarnya saat halaqoh kebangsaan di Pondok Pesantren Al Amien, Lingkungan Ngasinan, Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kota, Kediri, Jawa Timur, Sabtu (21/12)

Baca Juga

Ormas Masih Nekat Sweeping Atribut Natal Bakal Dibui

Ia mengungkapkan menurut konstitusi yang boleh memegang senjata untuk menjaga negara dan demi tegaknya hukum hanya polisi dan tentara, sementara yang lain tidak ada.

Mahfud juga mengatakan, adanya kontroversi tentang mengucapkan selamat Natal oleh umat Muslim seharusnya bisa diakhiri. Jika dulu pernah ada fatwa MUI tentang mengucapkan selamat Natal, yang bila ditafsirkan mengucapkan hal itu tidak boleh.

Menkopolhukam Mahfud MD memberikan pidato dalam pembukaan Mukernas Ke-V PPP di Jakarta, Sabtu (14-12-2019). ANTARA/Imam B.
Menkopolhukam Mahfud MD memberikan pidato dalam pembukaan Mukernas Ke-V PPP di Jakarta, Sabtu (14-12-2019). ANTARA/Imam B.

Namun, dirinya juga menambahkan KH Ma'ruf Amin yang juga merupakan Wakil Presiden sekaligus Ketua MUI nonaktif juga mengatakan bahwa mengucapkan Natal kepada yang merayakan diserahkan kepada masing-masing warga.

Baca Juga

Solo Masuk Daerah Rawan Natal dan Tahun Baru, Polisi: Berani Sweeping Kita Tindak Tegas

Menurut dia, sebagaimana dilansir Antara, fatwa adalah pendapat yang tidak harus diikuti. Bahkan, fatwa Mahkamah Agung (MA) juga tidak harus diikuti. Yang harus diikuti adalah vonis dari MA.

Menkopolhukam mengatakan, fatwa ulama tidak harus diikuti karena setiap ulama fatwanya berbeda. Misalnya, fatwa Nahdlatul Ulama (NU) dan MUI berbeda tentang Natal. Organisasi Islam Muhammadiyah juga berbeda.

Hal itu juga sama ketika berbicara tentang fatwa bunga bank, antara NU, Muhammadiyah, dan MUI berbeda.

Dirinya juga mengaku tidak keberatan untuk mengucapkan selamat Natal kepada seluruh yang merayakan. Dirinya berharap agar yang merayakan diberkahi tuhan.

Baca Juga

Polisi Bakal Tindak Tegas Pelaku Sweeping Atribut Natal

Dalam kegiatan itu, Mahfud MD juga sempat memberikan materi tentang kebangsaan dan meningkatkan rasa nasionalisme. Ia juga berharap, seluruh warga Muslim bersatu dan tidak terpecah belah antarmuslim.

Hadir dalam acara itu, Pengasuh Pondok Pesantren Al Amien, Lingkungan Ngasinan, Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kota, Kediri KH Anwar Iskandar, para kiai, gus wilayah Mataraman (Jombang, Kediri, Blitar, Trenggalek, Nganjuk, Madiun, dan Ponorogo), serta tamu undangan lainnya. (*)

Baca Artikel Asli