Polisi Bakal Tindak Tegas Pelaku Sweeping Atribut Natal


Ilustrasi: Seorang perempuan berjalan melewati dekorasi Natal di depan gedung perkantoran di Beijing, China (ANTARA FOTO/REUTERS/Jason Lee)
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya mengingatkan siapa saja untuk tidak melakukan aksi sweeping saat perayaan Natal.
"Bagi siapa saja yang melakukan sweeping bakal dilakukan tindakan tegas," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Yusri Yunus kepada wartawan di kantornya, Rabu (19/12).
Baca Juga:
DPR Imbau Masyarakat Hati-hati saat Liburan Natal dan Tahun Baru
Polda Metro Jaya juga menyiapkan 95 posko pengamanan (pospam) yang tersebar di Jakarta dan sekitarnya. Selain gereja, polisi juga akan mengamankan tempat wisata hingga mal dan pusat keramaian lainnya.
"Untuk mengamankan 1.558 gereja dan 1.360 tempat yang dianggap berkumpulnya masyarakat baik tempat wisata maupun perayaan tahun baru," jelas Yusri.

Lebih lanjut, Yusri menyebutkan pihaknya meningkatkan kewaspadaan menjelang Natal dan tahun baru ini. Salah satunya antisipasi terorisme dengan mengedepankan intelijen dan Satgas Antiteror Polda Metro Jaya untuk melakukan upaya deteksi dini.
"Mudah-mudahan pergantian tahun berjalan dengan baik tanpa gangguan, termasuk di dalamnya masalah petasan. Walaupun kita sudah mapping daerah yang ada petasan, tapi selama itu ada izin sesuai aturan itu diperbolehkan. Tapi kalau tidak ada aturan kita tindak," jelas Yusri
Di sisi lain, polisi juga menggandeng ormas dalam melakukan pengamanan Natal ini. Beberapa ormas akan menjaga gereja-gereja saat umat nasrani melaksanakan ibadah misa.
"Teman-teman ormas menyatakan akan membantu aparat menjaga toleransi beragama. Ada beberapa ormas bahkan mengerahkan kekuatan menjaga gereja, ada juga yang ikut berpatroli dengan aparat," imbuh Yusri.
Ia mempersilakan jika ada pihak yang tak sepakat dengan pemasangan atribut natal di ruang publik. Namun, ia mengatakan, bukan berarti mereka diizinkan melakukan sweeping.
"Kalau orang berpendapat silakan saja tapi dia menghargai pendapat yang berbeda kan. Iklim kita begitu. Semua orang mengungkapkan pendapat silakan saja. Tapi kalau ada pendapat orang yang berbeda jangan marah gitu," ujar Fachrul.
"Kalau untuk sweeping itu jangan kita tidak sepakat kita sweeping. Karena itu menimbulkan keadaan tidak baik," lanjut dia.
Baca Juga:
Kapolda Metro Jaya Pastikan Natal dan Tahun Baru di Jakarta Aman
Menteri Agama Fachrul Razi menegaskan bahwa tak boleh ada pihak manapun yang melakukan aksi penyisiran atau sweeping terhadap atribut Natal.
"Mudah-mudahan enggak ada masalah tapi tadi menekankannya Menko Polhukam betul bahwa tidak boleh ada sweeping-sweeping. Dari dulu juga enggak (boleh). Mudah-mudahan kali ini juga enggak," kata Fachrul.

Fachrul mengatakan semua pihak harus saling menghormati sehingga tak memunculkan konflik sosial.
Ia mempersilakan jika ada pihak yang tal sepakat dengan pemasangan atribut natal di ruang publik. Namun, ia mengatakan, bukan berarti mereka diizinkan melakukan sweeping.
"Kalau orang berpendapat silakan saja tapi dia menghargai pendapat yang berbeda kan. Iklim kita begitu. Semua orang mengungkapkan pendapat silakan saja. Tapi kalau ada pendapat orang yang berbeda jangan marah gitu," ujar Fachrul.
"Kalau untuk sweeping itu jangan kita tidak sepakat kita sweeping. Karena itu menimbulkan keadaan tidak baik," lanjut dia. (Knu)
Baca Juga:
Berikut Lokasi SPBU di Yogyakarta yang Buka 24 Jam Selama Natal dan Tahun Baru
Bagikan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
