Menkeu Era Pemerintahan Prabowo Dihadapkan Tantangan Buat Kejar Target Penerimaan Negara

Sabtu, 17 Agustus 2024 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Rancangan Anggaran dan Pendapatan dan Belanja (APBN) 2025, menetapkan pendapatan negara dirancang sebesar Rp 2.996,9 triliun, terdiri atas penerimaan perpajakan Rp 2.490,9 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp 505,4 triliun. Target itu sedikit lebih tinggi dari desain APBN 2024 sebesar Rp 2.801,9 triliun

Ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Didik Junaidi Rachbini menilai, pemilihan sosok menteri keuangan (menkeu) baru penting untuk memastikan target penerimaan negara sebesar Rp 2.996,9 triliun pada 2025 dapat tercapai.

"Ada dua faktor yang akan menentukan (tercapainya target penerimaan). Pertama, faktor daya beli yang sekarang turun. Kedua, kemampuan Kementerian Keuangan dan siapa menterinya," ujarnya.

Realisasi target pengumpulan penerimaan negara tersebut, terutama dari pajak, akan menemui sejumlah tantangan, sehingga sosok menkeu yang cakap amat diperlukan.

Baca juga:

Sampai Juli 2024 Kemenkeu Telah Gunakan Duit Dari Utang Rp 266,3 Triliun

Ia menyampaikan, sejumlah tantangan tersebut adalah daya beli masyarakat yang kini tengah menurun dan banyak masyarakat kelas menengah yang turun kelas.

“Juga ada masalah pada kepatuhan pajak di kalangan orang kaya. Namun, jika masalah tersebut bisa diselesaikan, maka target yang sebenarnya sulit tersebut mungkin bisa dicapai. Kalau menteri keuangannya lemah (tidak cakap), target itu bubar, (gagal tercapai)” ucapnya.

Selain faktor kepemimpinan menkeu mendatang, Didik menyatakan, target penerimaan negara tersebut juga tidak bisa dicapai jika pertumbuhan perekonomian nasional tidak sesuai harapan serta tidak adanya upaya perbaikan sistem perpajakan.

Selain itu, diperlukan pula peningkatan kepatuhan wajib pajak, penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku penghindaran pajak, serta penggalian potensi pajak dari sektor informal yang bervolume besar.

Baca juga:

Kemenkeu Tidak Akan Genjot Belanja di Kuartal III 2024

“Reformasi perpajakan perlu untuk terus dilanjutkan, termasuk digitalisasi dan perluasan basis pajak," katanya. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan